Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan Polsek Ujung Pandang Meninggal, Diduga Sakit

Kompas.com, 13 September 2024, 12:51 WIB
Darsil Yahya M.,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tahanan Polsek Ujung Pandang Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Muh Darwis (40) meninggal dunia.

Korban merupakan tahanan kasus pencurian.

Baca juga: Sempat Ditahan Sebulan di Rutan karena Pelihara Landak Jawa, Sukena Kini Jadi Tahanan Rumah

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin mengatakan, Darwis meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kamis (12/9/2024) sore.

"Dokter yang menangani menyebutkan bahwa Darwis menderita penyakit hipertensi dan maag akut," kata Wahid kepada Kompas.com, Jumat (13/9/2024).

Dia mengungkapkan, Darwis dibawa ke RS Bhayangkara Makassar oleh petugas Piket SPKT dan Reskrim Polsek Ujung Pandang setelah mengeluhkan kondisi kesehatannya pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 16.30 Wita.

Sesampainya di rumah sakit, Darwis langsung ditangani di Unit Gawat Darurat (UGD) dan direncanakan untuk dirujuk ke Intensive Care Unit (ICU).

"Namun, sekitar Pukul 20.00 Wita, dokter mengumumkan bahwa Darwis telah meninggal dunia," ujar Wahid.

Pihaknya kemudian menghubungi keluarga almarhum dan menjelaskan terkait penyebab kematian Darwis.

"Keluarganya tiba di RS Bhayangkara sekitar pukul 20.15 Wita, termasuk saudara dan istri Darwis. Keluarga menerima informasi tersebut dengan baik dan ikhlas, serta menolak dilakukannya otopsi. Mereka kemudian menandatangani surat pernyataan penolakan otopsi," ucapnya.

Jenazah Darwis kemudian dibawa oleh keluarga ke rumah istrinya di Jalan Kerung-Kerung, Makassar, untuk disemayamkan dengan didampingi oleh anggota Reskrim Polsek Ujung Pandang.

Sebelumnya, kata Wahid, pada 3 September 2024, Darwis juga sempat dilarikan ke RS Bhayangkara setelah mengeluh sakit.

"Hasil pemeriksaan saat itu menunjukkan bahwa ia menderita hipertensi dan maag akut, dan disarankan untuk dirawat inap," tuturnya.

Setelah menjalani perawatan dan dinyatakan sehat, Darwis dipulangkan pada 5 September 2024 dan dikembalikan ke Rutan Polsek Ujung Pandang.

Sementara Murniati, kakak almarhum kaget dan tak percaya adiknya ditahan, sebab spengetahuannya adiknya bekerja di Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.

"Dia ditahan karena pengaruh pergaulan. Saya tidak tahu kalau dia ikut dengan mencuri itu karena saat itu dia dalam keadaan mabuk. Saya pikir dia masih berada di Morowali, tidak tahu ternyata dia sudah di Makassar," sesalnya.

Baca juga: Nyoman Sukena Jadi Tahanan Rumahan, Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Jadi Penjamin

Kendati demikian, Murniati membenarkan bahwa sang adik memang memliki riwayat penyakit bawaan, yakni hipertensi dan ambeien.

"Ini murni karena penyakit. Sejak awal pihak kepolisian bersikap baik, tidak ada kekerasan. Almarhum juga tidak pernah mengeluh diperlakukan buruk selama di tahanan, dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik," tutur dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau