MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak 32 orang yang sebelumnya diamankan polisi saat melakukan unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak politik dinasti di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini telah dibebaskan.
Puluhan demonstran yang mayoritas berstatus mahasiswa itu dibebaskan tidak lama setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan resminya dalam unggahan YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (27/8/2024) malam.
"Iya benar, sudah dibebaskan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib saat dikonfirmasi awak media, Selasa malam.
Baca juga: Sederet Fakta Aksi Demo Mahasiswa Berujung Mobil Angkot Terbakar di Makassar
Dalam beberapa unggahan di media sosial, terlihat para demonstran keluar dari Mapolrestabes Makassar dan langsung disambut oleh beberapa rekannya yang sejak kemarin berada di luar markas polisi tersebut.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan soal aksi demonstrasi menolak pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang terjadi baru-baru ini dan meluas di beberapa daerah di Indonesia.
Dalam keterangannya, Presiden meminta agar para demonstran yang masih ditahan aparat keamanan bisa segera dibebaskan.
Presiden juga menegaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara demokrasi.
"Ini kemarin ada demo, untuk pedemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan," ujar Jokowi dalam keterangan.
Jokowi juga menyatakan sangat menghargai semua lapisan masyarakat dan mahasiswa yang sudah menyampaikan aspirasinya karena demonstrasi juga baik untuk demokrasi.
Namun, Presiden meminta agar penyampaian aspirasi atau unjuk rasa dilakukan dengan tertib tanpa melakukan sikap-sikap anarkistis hingga memicu keamanan dan kenyamanan masyarakat luas.
"Saya titip, hanya saya titip, mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga dan lainnya," tegasnya.
Baca juga: 32 Mahasiswa Diamankan dalam Demo Ricuh Kawal Putusan MK di Makassar
Sebelumnya, total ada 32 orang diamankan polisi dalam unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berujung ricuh di tiga titik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (26/8/2024).
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, puluhan mahasiswa itu diamankan lantaran melakukan aksi anarkis hingga merusak sejumlah fasilitas umum di jalan.
"Aksi demo kemarin berjalan kondusif kemudian terjadi kegiatan tambahan (anarkis) yaitu di tiga tempat, di depan UMI, Unibos, dan UNM, jadi semua melakukan kegiatan tambahan yang anarkis yang mengganggu ketertiban umum dengan cara membakar ban menutup jalan," kata Ngajib saat press rilis di Aula Mapolrestabes Makassar, Selasa (27/8/2024).
Selain mahasiswa, 32 total yang diamankan itu di antaranya juga ada yang berstatus sebagai alumni, bahkan ada yang masih berstatus pelajar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang