Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

32 Pedemo di Makassar Dibebaskan Usai Permintaan Presiden Jokowi

Kompas.com, 28 Agustus 2024, 08:36 WIB
Reza Rifaldi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak 32 orang yang sebelumnya diamankan polisi saat melakukan unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak politik dinasti di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini telah dibebaskan.

Puluhan demonstran yang mayoritas berstatus mahasiswa itu dibebaskan tidak lama setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan resminya dalam unggahan YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (27/8/2024) malam.

"Iya benar, sudah dibebaskan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib saat dikonfirmasi awak media, Selasa malam.

Baca juga: Sederet Fakta Aksi Demo Mahasiswa Berujung Mobil Angkot Terbakar di Makassar

Dalam beberapa unggahan di media sosial, terlihat para demonstran keluar dari Mapolrestabes Makassar dan langsung disambut oleh beberapa rekannya yang sejak kemarin berada di luar markas polisi tersebut.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan soal aksi demonstrasi menolak pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang terjadi baru-baru ini dan meluas di beberapa daerah di Indonesia.

Dalam keterangannya, Presiden meminta agar para demonstran yang masih ditahan aparat keamanan bisa segera dibebaskan.

Presiden juga menegaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara demokrasi.

"Ini kemarin ada demo, untuk pedemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan," ujar Jokowi dalam keterangan.

Jokowi juga menyatakan sangat menghargai semua lapisan masyarakat dan mahasiswa yang sudah menyampaikan aspirasinya karena demonstrasi juga baik untuk demokrasi.

Namun, Presiden meminta agar penyampaian aspirasi atau unjuk rasa dilakukan dengan tertib tanpa melakukan sikap-sikap anarkistis hingga memicu keamanan dan kenyamanan masyarakat luas.

"Saya titip, hanya saya titip, mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga dan lainnya," tegasnya.

Baca juga: 32 Mahasiswa Diamankan dalam Demo Ricuh Kawal Putusan MK di Makassar

Sebelumnya, total ada 32 orang diamankan polisi dalam unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berujung ricuh di tiga titik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (26/8/2024).

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, puluhan mahasiswa itu diamankan lantaran melakukan aksi anarkis hingga merusak sejumlah fasilitas umum di jalan.

"Aksi demo kemarin berjalan kondusif kemudian terjadi kegiatan tambahan (anarkis) yaitu di tiga tempat, di depan UMI, Unibos, dan UNM, jadi semua melakukan kegiatan tambahan yang anarkis yang mengganggu ketertiban umum dengan cara membakar ban menutup jalan," kata Ngajib saat press rilis di Aula Mapolrestabes Makassar, Selasa (27/8/2024).

Selain mahasiswa, 32 total yang diamankan itu di antaranya juga ada yang berstatus sebagai alumni, bahkan ada yang masih berstatus pelajar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau