MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak 14 warga di Kota Makassar ditangkap aparat kepolisian lantaran pesta minuman keras (miras) tradisional jenis ballo di Jalan Abdullah Dg Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (15/8/2024) dini hari.
Mereka adalah NT (47), IE (44), HR (28), MF (33), RM (67), BH (34), FZ (43), SL (47), DL (48), AN (42), MN (40), SY (42), SR (48), dan DM (36).
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah banyaknya keluhan dari masyarakat. Pasalnya di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat pesta miras.
"Tadi malam, kami mengamankan sekelompok warga yang sedang pesta miras jenis ballo. Kita respons banyaknya keluhan masyarakat," kata Sangkala saat dikonfirmasi awak media, Kamis siang.
Baca juga: Tren Es Moni di Demak, Modus Baru Miras Oplosan Mirip Es Teh Jumbo
Baca juga: Bahaya Kecubung yang Sebabkan Dua Warga Banjarmasin Tewas
Menurutnya, belasan warga tersebut diamankan lantaran dianggap dapat berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Kita antisipasi, setelah pesta miras, para pelaku bisa rawan melakukan tindakan anarkis, merusak fasilitas umum, atau bahkan menganiaya warga yang kebetulan melintas karena berada di bawah pengaruh miras," kata dia.
Saat ini, 14 warga beserta barang bukti miras telah dibawa ke Polsek Panakkukang untuk didata dan diberikan pembinaan.
Sangkala menegaskan bahwa pihaknya akan terus aktif melakukan patroli dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat mengantisipasi hal serupa kembali terjadi.
"Sementara kita amankan dulu, bakal kita data dan lakukan pembinaan. Selanjutnya kita akan beri peringatan," tandasnya.
Baca juga: 10 Risiko Konsumsi Miras bagi Kesehatan
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang