BUTON TENGAH, KOMPAS.com – LA (48), warga Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, ditangkap karena menjadikan keponakannya inisial W (17) sebagai budak seksnya.
Korban W selalu diancam dan digauli pamannya LA sejak 2022 hingga saat ini sehingga korban mengalami trauma berat.
Baca juga: Polisi Tangkap Kakak Ipar yang Diduga Cabuli Siswi SMP di Bekasi
“Korban mengaku sudah tidak dapat dihitung berapa kali pelaku paman melakukan pencabulan,” kata Kasat Reskrim Polres Buto Tengah, Selasa (13/8/2024).
Peristiwa ini bermula saat korban W tinggal bersama bibinya atau istri dari LA, yang merupakan adik ibunya sendiri untuk sekolah.
W terpaksa tinggal dengan paman dan bibinya karena ibu W bekerja sebagai TKW di Malaysia dan ayahnya berada di daerah lain.
Saat tinggal dengan bibinya, rupanya LA tidak disekolahkan dan melarang W bermain dengan teman sebayanya.
Kemudian, saat istri LA pergi berjualan di pasar, LA memaksa dan mengancam korban untuk memenuhi hasrat seksualnya.
Pelaku bahkan pernah mengajak korban ke kebun untuk menjaga sapi. Di sana W juga mendapat kekerasan seksual hingga pulang tengah malam.
Korban yang selalu ketakutan akhirnya memberanikan diri menceritakan kondisinya ke ibunya melalui telepon.
Sang ibu kaget putrinya dijadikan budak seks oleh iparnya sendiri. Kemudian, ibunya menghubungi adiknya yang lain untuk melindungi korban dengan melapor ke polisi.
“Ibunya menelepon adiknya yang berada di Kecamatan Gu ini dan dilaporkan ke Polres Buton Tengah,” ujar Sunarton.
Polisi yang mendapat laporan kemudian bergerak cepat dengan menangkap pelaku LA yang sedang tidur di rumahnya.
“Ternyata tadi pagi sebelum lapor ke sini, korban tidak mengangkat telepon. Setelah setengah jam kemudian baru korban menelepon pamannya (adik ibunya) dan menyampaikan kejadian pencabulan terulang lagi,” ucap Sunarton.
Pelaku LA yang masih tidur dalam rumahnya dibangunkan polisi, dan tanpa bertanya apa pun, ia langsung diborgol dibawa ke Mapolres Buton Tengah.
Baca juga: Guru SD Cabuli Siswa di Tuban Dinonaktifkan Setelah Wali Murid Protes
Di hadapan polisi, pelaku LA mengaku baru tujuh kali mencabuli korban dari Juli 2023 hingga Agustus 2024.
“Kondisi korban saat ini dalam trauma berat sehingga kami koordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk menyediakan psikolog untuk mendampingi korban,” tuturnya.
Sementara itu, pelaku LA masih ditahan di ruang tahanan Mapolres Buton Tengah. Ia masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang