Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kelompok Mahasiswa di UNM Bentrok, 33 Orang Diamankan

Kompas.com - 24/05/2024, 18:17 WIB
Reza Rifaldi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua kubu mahasiswa di Universitas Negeri Makassar (UNM) terlibat bentrok. Polisi mengamankan sekitar 33 mahasiswa dalam bentrokan tersebut.

Berdasarkan informasi, bentrokan itu melibatkan antara mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) dan Fakultas Teknik (FT) UNM.

Baca juga: Sengketa Kepemilikan Pabrik, 2 Kubu Bentrok di Cianjur

Bentrokan itu pecah di dalam lingkungan kampus UNM Parang Tambung, Jalan Malengkeri Raya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sekitar pukul 03:00 Wita, Jumat (24/5/2024).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, dua kubu mahasiswa ini saling serang dengan balok, batu, hingga anak panah busur.

"Tim gabungan mendatangi TKP kemudian mendapati bahwa ada sedang melakukan saling serang, baik dengan batu maupun dengan kayu," jelas Devi kepada awak media, Jumat petang.

Kata Devi, saat melakukan penyisiran di dalam kampus. Pihaknya mengamankan total 33 orang, 10 mahasiswa FBS dan 23 mahasiswa FT.

Dua mahasiswa berinisial MA (20) dan KS (22) didapati membawa senjata tajam berupa panah busur.

"Kita amankan sejumlah 33 orang yang berstatus mahasiswa, dan dua diantaranya ditemukan membawa busur dengan ketapelnya dua buah dan busurnya ada delapan," bebernya.

Perwira polisi berpangkat satu bunga melati itu menjelaskan, pemicu bentrokan berawal dari hal sepele yakni seorang mahasiswa sengaja menggeber-geber motor. Hal itu membuat mahasiswa lain merasa tersinggung.

"Awalnya mereka mendengar ada yang geber-geber motor di depan (fakultas) mereka kemudian tersinggung dan terjadi saling serang. Untuk sementara kita belum temukan korban," ungkap Devi.

Saat ini, dua mahasiswa yang membawa senjata tajam bakal diproses secara hukum. Keduanya disebut telah melanggar undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951.

"Yang kedapatan bawa sajam kita kenakan UU darurat ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pesona Salukang Kallang, Gua Terpanjang di Indonesia

Pesona Salukang Kallang, Gua Terpanjang di Indonesia

Makassar
Kisah Pilu Kakek di Makassar Gendong Jenazah Cucunya Pakai Ojol Sejauh 53 Km

Kisah Pilu Kakek di Makassar Gendong Jenazah Cucunya Pakai Ojol Sejauh 53 Km

Makassar
Video Viral Jenazah Bayi di Makassar Diantar Ojol Sejauh 53 Km, RSUP Tadjuddin Chalid: Kami Mohon Maaf

Video Viral Jenazah Bayi di Makassar Diantar Ojol Sejauh 53 Km, RSUP Tadjuddin Chalid: Kami Mohon Maaf

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Disdik Cari Penyebar Video Perundungan Siswa SMP di Makassar

Disdik Cari Penyebar Video Perundungan Siswa SMP di Makassar

Makassar
Sopir Ojol di Makassar Tempuh 53 Km Antar Jenazah Bayi karena Keluarga Tak Mampu Sewa Ambulans

Sopir Ojol di Makassar Tempuh 53 Km Antar Jenazah Bayi karena Keluarga Tak Mampu Sewa Ambulans

Makassar
Siswa SMP Difabel Korban Bully di Makassar Trauma Berat, Tak Mau Masuk Sekolah

Siswa SMP Difabel Korban Bully di Makassar Trauma Berat, Tak Mau Masuk Sekolah

Makassar
Akses di Dusun Ini Serba Terbatas, Ibu Hamil Harus Ditandu Lewati Bukit dan Hutan untuk Melahirkan

Akses di Dusun Ini Serba Terbatas, Ibu Hamil Harus Ditandu Lewati Bukit dan Hutan untuk Melahirkan

Makassar
KPU Palopo Buka Pendaftaran Pantarlih, Dibutuhkan 468 orang, Ini Syaratnya

KPU Palopo Buka Pendaftaran Pantarlih, Dibutuhkan 468 orang, Ini Syaratnya

Makassar
5.818 Calon Mahasiswa Baru Universitas Hasanuddin Lolos UTBK SNBT 2024

5.818 Calon Mahasiswa Baru Universitas Hasanuddin Lolos UTBK SNBT 2024

Makassar
Berniat Mendahului, Wanita di Makassar Tewas Terlindas Truk Molen

Berniat Mendahului, Wanita di Makassar Tewas Terlindas Truk Molen

Makassar
PPDB SMP di Palopo, Banyak Orangtua Pilih Datangi Sekolah untuk Daftarkan Anak

PPDB SMP di Palopo, Banyak Orangtua Pilih Datangi Sekolah untuk Daftarkan Anak

Makassar
Viral, Siswa SMP Difabel di Makassar Di-'bully', Pihak Sekolah Buka Suara

Viral, Siswa SMP Difabel di Makassar Di-"bully", Pihak Sekolah Buka Suara

Makassar
Keluarga Korban Penembakan KKB Papua Mengeluh, Harus Bayar Rp 58 Juta untuk Pulangkan Jenazah ke Sulsel

Keluarga Korban Penembakan KKB Papua Mengeluh, Harus Bayar Rp 58 Juta untuk Pulangkan Jenazah ke Sulsel

Makassar
Pereteli Kendaraan Curian untuk Hilangkan Jejak, 4 Orang Ditangkap Resmob Tana Toraja

Pereteli Kendaraan Curian untuk Hilangkan Jejak, 4 Orang Ditangkap Resmob Tana Toraja

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com