"Mereka ini sudah dibina, dilakukan pelatihan, diberikan semua bantuan dari pemerintah. Tapi mereka masih seperti itu. Untuk apa pemerintah membantu mereka, tapi mereka sendiri tidak membantu pemerintah termasuk mereka memperoleh omzet besar. Jadi untuk apa diberi bantuan kepada orang beromzet besar," paparnya.
Andi menerangkan, sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang orang yang memberi bisa dikenakan sanksi pidana selama 3 hukuman penjara dan denda Rp 1,5 juta.
"Kita akan masifkan sosialisasinya ke masyarakat terkait sanksi bagi pemberi uang kepada pengemis dan anak jalanan," terangnya.
Baca juga: Sederet Fakta Pengemis Kaya di Kediri Tinggalkan Warisan Rp 300 Juta
Andi mengungkapkan, pada April 2024, pihakknya sudah menjaring 100 pengemis dan anak jalanan.
Data pada 2023, jumlah anak jalanan berbagai jenis di Kota Makassar sebanyak 342 orang.
"Kalau dibilang mereka butuh makan, sudah lebih dari cukup. Tapi ini kan omzetnya Rp 8 juta hingga puluhan juta per orang. Jadi mereka bohong jika membeli sandang dan pangan dari mengemis, tapi untuk mengumpulkan kekayaan dan membelikan emas. Jadi yang rugi ini masyarakat tertipu dengan gaya-gaya pengemisnya," paparnya.
Andi menegaskan, pihaknya akan membentuk tim khusus bagi pemberi uang kepada pengemis dan anak jalanan.
"Semoga masyarakat cepat paham dan sadar tidak lagi memberi uang kepada mereka. Kalau sampai kami dapati, kami akan tindak tegas sesuai Perda," tegasnya.
Baca juga: Minta-Minta dengan Memaksa, 6 Manusia Silver Diamankan Satpol PP Padang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.