MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang wanita mengamuk saat pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menggembok mobil yang parkir di bahu jalan AP Pettarani, Selasa (23/4/2024).
Hingga berita ini diturunkan, identitas wanita mengenakan kemeja warna merah itu belum diketahui. Namun, menurut informasi yang diperoleh, wanita tersebut bekerja di sebuah showroom mobil sebagai sales.
Diduga, mobil yang hendak digembok tersebut miliknya yang diparkir di bahu Jalan AP Pettarani. Ketegangan pun terjadi, bahkan terjadi aksi saling rebut gembok mobil antara wanita tersebut dengan pegawai Dishub Kota Makassar.
Baca juga: Viral, Video Pelajar SMP di Makassar Dikeroyok 5 Remaja, Ditendang hingga Terpental
Wanita tersebut pun membentak-bentak dan bahkan mengancam pegawai Dishub Kota Makassar. Ketegangan terjadi selama beberapa menit dan akhirnya redam setelah wanita tersebut masuk ke dalam kantor showroom mobil tersebut.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi Kota Makassar, Irwan Sampeang yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya melaksanakan pengawasan penindakan masyarakat yang parkir di bahu jalan, tepatnya di Jalan AP Pettarani.
"Jadi ada beberapa titik jalan yang saya awasi tadi, salah satunya di Jalan AP Pettarani. Jalan itu sempit, terus ada yang markir kendaraan di bahu jalan. Jadi tambah sempit jalan tersebut. Di samping jalan tol. Dekat Berlian Motor," katanya.
Irwan menyayangkan terjadinya insiden saat petugas Dishub menggembok mobil yang parkir di bahu Jalan AP Pettarani.
"Insiden ini tidak perlu terjadi sebenarnya karena kami sudah gembok. Gembok itu kalau sudah ditilang, lalu dibuka. Yang penting sudah ditilang pihak Lantas, kami buka," ujarnya.
Irwan mengungkapkan, jika wanita tersebut tak mau ditilang dan menolak mobilnya digembok.
Meski begitu, dia tetap memerintahkan menggembok mobil tersebut hingga wanita tersebut datang membayar denda tilang dan meminta maaf kepada petugas Dishub Kota Makassar.
"Begitu mau ditulis tilangnya, tidak mau ditilang. Maka saya perintahkan untuk menggembok mobil ini. Kita gembok, dia seruduk, rampas itu gembok. Mengamuk. Sampai sekarang saya tidak buka gemboknya. Boleh dibuka ketika dia membayar tilang lalu perlihatkan ke Dinas Perhubungan," ungkapnya.
"Dia juga harus buat pernyataan minta maaf kepada anggota saya. Anggota saya diludahi telinganya. Makanya saya minta untuk mau minta maaf," bebernya.
Baca juga: WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral
Irwan menjelaskan, jika tilang gembok dari Polisi Lalu Lintas bervariasi mulai Rp 250.000 sampai Rp 500.000.
"Tergantung pelanggarannya, yang tentukan nominal dari Polisi Lalu Lintas, bukan kami. Hari ini kami gembok 21 unit mobil. Hari pertama 16 unit. Ini hari kedua. Berlanjut terus, sampai ada efek jera kepada masyarakat," tuturnya.
Irwan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak parkir di bahu jalan sebagai parkir kendaraan. Khususnya di jalan protokol, karena sangat menganggu arus lalulintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.