Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

Kompas.com, 29 Maret 2024, 06:26 WIB
Darsil Yahya M.,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tujuh Perguruan Tinggi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) disebut ikut program Ferienjob berkedok magang mahasiswa di Jerman.

Ferienjob sebenarnya bukan magang, tetapi pekerjaan musiman terutama untuk mahasiswa mengisi waktu libur.

Ketujuh Perguruan Tinggi yang diduga ikut terlibat Ferienjob yakni Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Universitas Negeri Makassar (UNM).

Serta Universitas Indonesia Timur (UIT), Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Universitas Fajar (Unifa) dan Universitas Kristen Indoensia (UKI) Paulus.

Baca juga: Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Berkaitan dengan kabar tersebut, berikut penelusuran Kompas.com:

Universitas Hasanuddin (Unhas)

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas, Prof Muhammad Ruslin secara tegas membantah kampus beralmamater merah ikut terlibat.

Hal itu dikatakan usai melakukan proses pengecekan ke bidang Kerjasama Internasional dan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) seperti Program Magang Studi Independen Bersertifikat (MSIB)/flagship maupun mandiri.

"Unhas tidak ada kerjasama resmi terkait program Ferienjob, baik program yang bersifat flagship maupun mandiri," kata Prof Muhammad Ruslin dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis (28/3/2024).

Namun ia mengaku, Unhas menerima laporan dari salah satu prodi bahwa pada Oktober 2022 lalu terdapat mahasiswa yang meminta surat keterangan aktif kuliah untuk mengikuti program Ferienjob tersebut. Mahasiswa tersebut saat ini sudah kembali ke Indonesia.

"Ada mahasiswa yang minta kelengkapan berkas yang digunakan untuk mengurus visa sebagai dokumen keberangkatan mengikuti kegiatan Ferienjob tersebut selama satu bulan dan telah kembali ke tanah air," ungkapnya.

Prof Muhammad Ruslin menambahkan, pada tahun 2022, menurut WR I Dekan Fakultas Teknik juga mendapatkan tawaran untuk mengikuti program kegiatan pengiriman tenaga kerja dari unsur mahasiswa ke Jerman.

"Namun tidak ditindaklanjuti karena menurut Dekan Fakultas Teknik program magang mahasiswa tersebut tidak sejalan dengan pencapaian kompetensi mahasiswa," ujarnya.

Baca juga: Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus Ferienjob di Jerman

Unismuh Makassar

Sementara Wakil Rektor I Bidang Akademik Unismuh Makassar Abd Rakhim Nanda juga membatah ikut terlibat dalam program ferienjob magang mahasiswa ke Jerman.

Dia mengaku, Unismuh tidak pernah mengirimkan mahasiswa dalam program kerja paruh waktu ferienjob atau magang mahasiswa ke Jerman.

Rakhim mengatakan, seluruh program magang yang dijalankan Unismuh memiliki prosedur ketat,

"Di mana setiap mahasiswa diwajibkan memiliki surat rekomendasi dari Devisi Karir Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) Unismuh. Tapi hingga saat ini, tidak ada satupun permintaan rekomendasi magang ke Jerman," tuturnya.

Dia juga menyatakan, Unismuh tidak pernah menjalin kerjasama dengan lembaga manapun terkait program ferienjob. Namun Lembaga Bahasa, Kerja Sama, dan Urusan Internasional (LPBKUI) Unismuh memang pernah menerima tawaran kerjasama untuk program tersebut.

"Namun setelah melalui kajian mendalam, tawaran tersebut ditolak," jelasnya.

Kendati demikian, Rakhim mengaku mendapatkan informasi bahwa ada dua mahasiswa Unismuh yang diduga mengikuti program magang tersebut.

Namun itu dilakukan secara mandiri, atas inisiatif pribadi, dan tanpa melapor ke pihak kampus.

"Mahasiswa yang bersangkutan mungkin mendapat informasi dari luar kampus, sebab Unismuh tidak pernah menyosialisasikan adanya program magang ke Jerman," bebernya.

Dia mengaku prihatin atas dugaan TPPO yang menimpa mahasiswanya dalam program ferienjob. Meskipun program tersebut diikuti secara mandiri dan tanpa sepengetahuan pihak kampus.

"Unismuh siap memberikan pendampingan hukum bagi mahasiswa yang menjadi korban jika dibutuhkan," tandasnya.

Dia menambahkan, Unismuh dalam beberapa tahun terakhir memang menggiatkan kolaborasi internasional. Namun proses kolaborasi internasional harus melalui beberapa tahapan dan verifikasi ketat.

"Setiap kerjasama internasional harus melalui LPBKUI, diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA), serta diiringi dengan monitoring dan evaluasi berkala," paparnya.

Atas insiden ini, Pimpinan Unismuh mengimbau agar mahasiswa mengikuti program magang resmi dan memiliki izin dari Kemendikbudristek.

"Hubungi LPBKUI Unismuh untuk informasi program magang yang kredibel," pungkas dia.

Baca juga: Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus Ferienjob

Unifa Makassar

Sedangkan Deputi Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unifa Makassar Muhammad Bisyri mengaku ada satu mahasiswa yang ikut dalam program Ferienjob ke Jerman.

Namun ia membantah keberangkatan satu mahasiswa tersebut masuk dalam TPPO.

Satu mahasiswa yang berangkat ke Jerman, kata Muhammad Bisyri, dianggap memenuhi kualifikasi dan mahasiswa tersebut berangkat ke Jerman tahun 2022 lalu.

"Itu diseleksi, kemudian lolos kualifikasi, kemudian kebetulan Unifa memang ada satu mahasiswanya yang lolos komunikasi," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, program Ferienjob ke Jerman datang secara langsung ke Unifa. Kemudian, program tersebut disosialisasikan kepada mahasiswa.

"Kita buka kesempatan kepada mahasiswa untuk mendaftar dan lolos hanya satu orang," ucapnya.

Baca juga: Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Namun ia mengaku sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dari Kemendikbudristek terkait program Ferienjob tersebut.

Dirinya baru mengetahui daftar perguruan tinggi ikut dalam program Ferienjob ke Jerman terindikasi TPPO dari pemberitaan media.

"Secara resmi kami belum terima ini informasi juga. Kami dapat dari media online, kalau informasi resmi belum sampai ke kita," ujar dia.

Sementara 4 kampus yakni UIN Alauddin Makassar, UNM, UIT, UKI Paulus belum memberikan tanggapannya terkait keterlibatanya dalam program Ferienjob di Jerman.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau