MAKASSAR, KOMPAS.com - Beredar video di media sosial (medsos) dua orang diduga waria sedang melalukan aksi tak senonoh saat melakukan sahur on the road menggunakan electone keliling.
Insiden itu terjadi di Jalan Onta Baru, Kecamata Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (13/3/2024) sekitar Pukul 23.00 Wita.
Dalam video berdurasi 29 detik itu, tampak dua orang waria sedang berdiri di tengah jalan, terlihat salah seorang waria sedang digendong oleh rekan waria lainnya.
Baca juga: [HOAKS] Pemilihan Miss Waria Banten pada 19 November 2021
Bahkan waria yang digendong itu tampak mengarahkan wajahnya ke bagian dada rekan warianya itu.
Mirisnya lagi aksi itu menjadi tontonan anak-anak di yang ada di sekitar lokasi.
Kanit Tipidter Polrestabes Makassar, AKP Hamka mengatakan, kedua waria itu telah diamankan di Polsek Mamajang Makassar. Keduanya diketahui bernama Fitra alias Riska (29) dan Emir alias Dea (34).
"Kedua pelaku ini melakukan aksi pornografi dengan cara saling berhadap-hadapan, di mana salah satu pelaku mencium daerah payudara salah satu pelaku kemudian dia mengikuti alunan musik yang sengaja dibawa untuk membangunkan warga untuk sahur," kata Hamka kepada awak media, Sabtu (16/3/2024).
Baca juga: Viral, Aksi Tak Senonoh Bocah yang Ganggu Perempuan Saat Shalat di Masjid Agung Lombok Tengah
Baca juga: Ramai soal Nonton Film Porno Membuat Rambut Cepat Panjang, Ini Penjelasan Dokter
Tak hanya kedua waria yang diamankan, polisi juga mengakankan empat orang lainnya yang diduga ikut terlibat dalam electone keliling itu, salah satunya pemilik electone.
Keempatnya yakni pemilik orkes bernama M Tahir (61). Sementara tiga lainnya masing-masing bernama Mikael (34), Aji alias Mega (40) dan Ilham (25).
Lebih lanjut Hamka mengatakan, para pelaku diamankan karena diduga aksi mereka meresahkan warga Kota Makassar. Apalagi video aksi tak senonoh itu viral di medsos.
"Sekarang masih dalam penyidikan di Unit Tipidter dan sementara kami lengkapi untuk berkas perkara dan kemungkinan akan dilakukan penahanan," tuturnya.
Untuk pasal yang diterapkan, kata Hamka, adalah Pasal 36 jo Pasal 10 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
"Dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara," tandasnya.
Baca juga: Daftar 11 Tersangka Kasus Film Porno Jaksel, Salah Satunya Siskaeee
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.