Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Menambang Emas di Gorontalo, 4 WNA Sri Lanka Dideportasi

Kompas.com - 14/03/2024, 14:59 WIB
Rosyid A Azhar ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

GORONTALO, KOMPAS.com – Empat warga negara Sri Lanka dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo karena diduga melakukan kegiatan pertambangan emas di Desa Balayo Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato.

Keempat WNA ini adalah Abdul Raheem Rawfeek, Muhammed Azaam Rawfeek, Muhammed Afkaar Rawfeek, dan Chandramohan Ramachandran.

Keputusan pendeportasian ini disampaikan saat gelar konferensi pers di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Bikin Onar Saat Nyepi, WN Rusia Terancam Dideportasi dari Bali

“Jajaran Imigrasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Gorontalo pada Kamis, 22 Februari 2024 mengamankan 4 WNA asal Sri Lanka dalam operasi gabungan Timpora di Kabupaten Pohuwato,” kata Friece Sumolang Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo.

Friece menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat, empat warga negara Sri Lanka tersebut diduga melakukan kegiatan pertambangan di Desa Balayo Kecamatan Patilanggio.

Mereka diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Keempat WNA tersebut ditemui oleh tim operasi gabungan pengawasan orang asing Provinsi Gorontalo di penginapan Arafah Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato pada hari yang sama pukul 15.00 Wita.

“Mereka diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan yang sah dan masih berlaku. Berdasarkan keterangan, diketahui bahwa keempat WNA tersebut pada 21 Februari 2024 mendatangi dan masuk ke dalam area lahan serta mengaku melihat proses pertambangan emas secara tradisional,” ujar Friece.

Ia mengungkapkan pada 22 Februari 2024 pukul 10.00 Wita mereka kembali mendatangi area sekitar lahan tersebut.

Namun keberadaan mereka diketahui masyarakat setempat, yang kemudian menginformasikan hal itu kepada tim pengawasan orang asing yang saat itu sedang menuju Kabupaten Pohuwato untuk melakukan operasi gabungan.

Setelah memperoleh keterangan awal, Ketua tim pengawasan orang asing provinsi Gorontalo mengamankan dokumen perjalanan berupa paspor keempat WNA tersebut dan memerintahkan mereka untuk menghadap ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Pada 26 Februari 2024 para terduga pelaku diambil keterangannya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Friece mengungkapkan, keempat orang WNA asal Sri Lanka ini memperoleh visa dengan tujuan menghadiri pernikahan, mereka telah melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kendari. Mereka juga mengantongi izin tinggal kunjungan dengan register Visa B211A.

Baca juga: 11 Pekerja Migran Ilegal asal NTT Dideportasi dari Malaysia

“Mereka terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang diberikan. Keberadaan mereka di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) untuk melihat proses penambangan emas tradisional merupakan kegiatan yang tidak sesuai peruntukan izin tinggalnya,” ungkap Friece

Tindakan hukum terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh keempat orang Sri Lanka tersebut diberlakukan tindakan hukum berupa pendetensian, pencabutan izin tinggal dan pendeportasian.

Berdasarkan pasal 51 huruf e Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, izin tinggal keempat WNA tersebut telah dinyatakan berakhir karena telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian.

Keempat WNA tersebut akan dikenakan tindakan pendeportasian atau dikeluarkan dengan paksa dari wilayah Indonesia. Deportasi ini direncanakan akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 16 Maret 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Makassar
1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

Makassar
500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Makassar
Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Makassar
Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Makassar
6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

Makassar
Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com