Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Edarkan Obat Terlarang ke Pelajar, IRT di Luwu Diamankan Polisi

Kompas.com - 13/03/2024, 12:05 WIB
Amran Amir,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

LUWU, KOMPAS.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Luwu berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AN (23) yang diduga telah mengedarkan obat Golongan IV, jenis Tryhexypenidil (THD).

Aparat kepolisian mengamankan AN di kediamannya yang berada di Dusun To’Lemba, Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Minggu (10/3/24).

“Ada laporan warga jika di rumah AN kerap terjadi transaksi obat daftar G jenis Tryhexypenidil atau THD dan ini membuat warga resah sehingga melaporkan ke kami,” ujar Kasat Narkoba Iptu Abdianto, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Polresta Magelang Bekuk 4 Pengedar Barang Haram, Puluhan Ribu Butir Pil Sapi Disita

Menurut Abdianto, sesuai laporan warga bahwa pelaku menyasar pelajar, remaja, dan anak-anak di bawah umur di Luwu.

“Transaksi sering kali terjadi di rumah pelaku di mana konsumennya adalah para pelajar, remaja, dan anak-anak yang masih di bawah umur,” kata dia.

“Kami kemudian lakukan penggerebekan di rumah AN dan ditemukan obat jenis THD sebanyak 270 butir yang berada di dalam dua tas, serta uang tunai Rp 50.000, yang berdasarkan keterangan AN uang tersebut merupakan hasil dari penjualan obat THD,” imbuhnya.

Baca juga: Polresta Magelang Bekuk 4 Pengedar Barang Haram, Puluhan Ribu Butir Pil Sapi Disita


Baca juga: Cerita Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama, Diberi Upah Ratusan Juta Sekali Antar

Pelaku terancam 15 tahun penjara

Abdianto menambahkan bahwa AN memperoleh obat tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pencarian, dan telah dua kali memesan dengan sistem transfer dan pesanannya diantar oleh angkutan umum.

“Untuk sementara AN telah kami amankan di Mapolres Luwu beserta dengan barang buktinya dan selanjutnya barang bukti tersebut akan kami kirimkan ke Labfor untuk diperiksa lebih lanjut,” tutur Abdianto.

Atas perbuatannya, AN terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“AN telah melanggar pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider  pasal 436 ayat (1) jo pasal 145 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," kata dia. 

“Kami imbau kepada orang tua untuk terus melakukan pengawasan kepada anak anaknya, yang jika mempunyai geliat aneh halusinasi agar dicek betul apa yang mereka konsumsi sebelumnya, dan kami imbau untuk berani melaporkan jika melihat transaksi narkotika di sekitarnya," pungkasnya.

 Baca juga: Polda Jateng Bongkar Peredaran 52 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama Lintas Jawa-Sumatera

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korban Longsor Desa Buntu Sarek Latimojong Luwu Pilih Jalan Kaki untuk Mengungsi

Korban Longsor Desa Buntu Sarek Latimojong Luwu Pilih Jalan Kaki untuk Mengungsi

Makassar
Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Makassar
Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Makassar
Begini Sosok Anggota TNI AL yang Tembak 2 Remaja di Mata Tetangga

Begini Sosok Anggota TNI AL yang Tembak 2 Remaja di Mata Tetangga

Makassar
Gempa M 4,5 Guncang Gorontalo, Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Sulawesi

Gempa M 4,5 Guncang Gorontalo, Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Sulawesi

Makassar
Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Makassar
Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Olly Dondokambey Beri Sinyal Wagub Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut 2024

Olly Dondokambey Beri Sinyal Wagub Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut 2024

Makassar
Tangis Haru Para Pengungsi di Luwu Saat Dievakuasi ke Posko Induk

Tangis Haru Para Pengungsi di Luwu Saat Dievakuasi ke Posko Induk

Makassar
Cerita Kakak Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar, Adiknya Sudah Dibidik

Cerita Kakak Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar, Adiknya Sudah Dibidik

Makassar
Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Makassar
Polisi di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Mengedarkan Narkoba

Polisi di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Mengedarkan Narkoba

Makassar
Warga Terdampak Longsor Latimojong Luwu Akan Direlokasi

Warga Terdampak Longsor Latimojong Luwu Akan Direlokasi

Makassar
Banjir dan Longsor Luwu, BNPB Fokus Penanganan Jembatan Putus agar Akses Warga Normal

Banjir dan Longsor Luwu, BNPB Fokus Penanganan Jembatan Putus agar Akses Warga Normal

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com