Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Cabuli Santrinya, Oknum Pimpinan Pesantren di Luwu Utara Jadi Tersangka

Kompas.com - 06/03/2024, 05:20 WIB
Amran Amir,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

LUWU UTARA, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan menetapkan UB (42), pimpinan pondok pesantren Riyadul Badiah di Desa Sumber Baru, Kecamatan Sukamaju Selatan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terhadap santriwatinya berinisial NK (15).

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara. AKP Joddi Titalepta mengatakan, berdasarkan surat tanda penerimaan Laporan No: LP/B/61/II/2024/SPKT/POLRES LUWU UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 7 Februari 2024, UB dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul oleh korban NK yang tak lain adalah santrinya sendiri.

“UB resmi jadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Karena bukti permulaan sudah cukup, maka tersangka yang sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi kami naikkan menjadi tersangka dan sejak hari ini Selasa (5/3/2024) sudah dilakukan penahanan di Mako Polres Luwu Utara,” kata Joddi Titalepta, saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024) petang.

Baca juga: Guru Ngaji di Surabaya Dipolisikan, Diduga Cabuli Anak SD di Masjid


Baca juga: Apa Itu Gerakan NII yang Terafiliasi dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun?

Ancaman maksimal 20 tahun penjara

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, Aipda Yuliani, mengatakan penetapan tersangka pimpinan pondok pesantren dilakukan setelah adanya gelar perkara, di mana terbukti UB melakukan pelecehan seksual terhadap NK.

“NK mengaku mengalami pelecehan seksual pada Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu, NK tengah melakukan ronda dan dihampiri oleh UB yang menanyakan air. Korban kemudian diajak ke ruang kelas dan pelaku melakukan aksinya dengan meraba tubuh korban lalu merayunya untuk memenuhi nafsunya,” kata dia.

Yuliani menambahkan setelah dilecehkan, korban kabur dari pondok pesantren dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

“Keluarga korban kemudian melaporkan UB  atas dugaan pencabulan yang dialami NK pada 7 Februari 2024, atas laporan tersebut polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga dilakukan gelar perkara,” paparnya.

Atas perbuatannya, UB dijerat dengan pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Jejak Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang Pernah Dibui dan Pecat Ratusan Guru...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Makassar
1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

Makassar
500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Makassar
Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Makassar
Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Makassar
6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

Makassar
Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Makassar
Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com