Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Perkara Mafia Tanah Ditangani Kejari Makassar, 2 Terpidana Masuk DPO

Kompas.com - 07/02/2024, 09:21 WIB
Darsil Yahya M.,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menangani delapan perkara kasus mafia tanah dari tahun 2022 sampai 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengatakan, delapan perkara tersebut di antaranya sudah ada yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Klaim 1.018 Hektar Lahan di Jatim Diselamatkan dari Mafia Tanah

"Adapun identitas para terpidana yaitu Ernawati Yohanis, Ahimsah Said, Hendrik Dg Tula, Ince Baharuddin, Ince Rahmawati, Rabai Dg Kuling, Gaddong Dg Ngewa, Ricahard Andry Harrison dan Ir. G.I.Hiesyari," kata Andi Sundari kepada awak media saat merilis kasus mafia tanah, Selasa (6/2/2024).

Dia menjelaskan, perkara Ernawati Yohanis terpidana yang melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun, kemudian putusan Pengadilan 4 tahun dan putusan kasasi inkrah 4 tahun," ujarnya.

Status terpidana Ernawati Yohanis, kata Andi Sundari, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Status yang bersangkutan adalah Daftar Pencarian Orang (DPO), karena sudah dipanggil beberapa kali untuk dieksekusi ternyata tidak pernah memenuhi panggilan," tukasnya.

Selanjutnya, Ahimsah Said terpidana yang melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun dan putusan kasasi 4 tahun.

"Tetapi sampai sekarang putusannya belum kami terima. Sehingga belum dilakukan eksekusi," ujarnya.

Kemudian, perkara Hendrik Dg Tula. Terpidana ini melanggar pasal 264 ayat 2 KUHPidana. Tuntutan JPU adalah 6 tahun.

"Namun putusannya belum turun. Saat ini sementara dalam tahap kasasi," bebernya.

Selanjutnya, kata Andi Sundari, terpidana Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati. Keduanya melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Tuntutan dari jaksa masing-masing 3 tahun 6 bulan. Putusan kasasinya masing-masing 1 tahun. Ini sudah inkrah dan keduanya sudah di eksekusi di Lapas Kelas 1 Makassar, " tuturnya.

Terpidana Rabai Dg Kuling, melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Adapun tuntutan dari jaksa adalah 2 tahun. Kemudian putusan kasasi 6 bulan dan sudah inkrah.

"Terpidana sudah di ekseskusi di Lapas Kelas 1 Makassar," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Makassar
6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

Makassar
Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Makassar
Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Makassar
KPK Geledah Rumah Mewah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Mewah Adik SYL di Makassar

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Imbas Pesawat Garuda Alami Kendala Mesin, Penerbangan Jemaah Haji Kloter 6 Makassar Dibagi Dua

Imbas Pesawat Garuda Alami Kendala Mesin, Penerbangan Jemaah Haji Kloter 6 Makassar Dibagi Dua

Makassar
Rumah Mewah Milik Pengusaha di Makassar Disatroni Maling, Brankas Isi Emas Raib

Rumah Mewah Milik Pengusaha di Makassar Disatroni Maling, Brankas Isi Emas Raib

Makassar
Ganti Pesawat, 450 Jemaah Haji Kloter 5 Embarkasi Makassar Diterbangkan Lagi

Ganti Pesawat, 450 Jemaah Haji Kloter 5 Embarkasi Makassar Diterbangkan Lagi

Makassar
Detik-detik Muncul Percikan Api di Pesawat Garuda, Jemaah Haji Sempat Dengar Ledakan Sebelum Lepas Landas

Detik-detik Muncul Percikan Api di Pesawat Garuda, Jemaah Haji Sempat Dengar Ledakan Sebelum Lepas Landas

Makassar
Muncul Percikan Api di Pesawat Garuda, Kemenag: Kondisi Seluruh Jemaah Haji Sulsel Baik

Muncul Percikan Api di Pesawat Garuda, Kemenag: Kondisi Seluruh Jemaah Haji Sulsel Baik

Makassar
Muncul Percikan di Pesawat Garuda yang Bawa 450 Haji Sulsel, Api Muncul Usai Lepas Landas

Muncul Percikan di Pesawat Garuda yang Bawa 450 Haji Sulsel, Api Muncul Usai Lepas Landas

Makassar
Viral Tiang Listrik Berdiri di Bahu Jalan Makassar hingga Kerap Ditabrak Pengendara, Telkom Janji Dipindah Besok

Viral Tiang Listrik Berdiri di Bahu Jalan Makassar hingga Kerap Ditabrak Pengendara, Telkom Janji Dipindah Besok

Makassar
Pesawat Garuda yang Bawa 450 Jemaah Haji Sulsel Keluarkan Percikan Api di Udara, Mendarat Darurat dengan Selamat

Pesawat Garuda yang Bawa 450 Jemaah Haji Sulsel Keluarkan Percikan Api di Udara, Mendarat Darurat dengan Selamat

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com