Salin Artikel

8 Perkara Mafia Tanah Ditangani Kejari Makassar, 2 Terpidana Masuk DPO

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menangani delapan perkara kasus mafia tanah dari tahun 2022 sampai 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengatakan, delapan perkara tersebut di antaranya sudah ada yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Adapun identitas para terpidana yaitu Ernawati Yohanis, Ahimsah Said, Hendrik Dg Tula, Ince Baharuddin, Ince Rahmawati, Rabai Dg Kuling, Gaddong Dg Ngewa, Ricahard Andry Harrison dan Ir. G.I.Hiesyari," kata Andi Sundari kepada awak media saat merilis kasus mafia tanah, Selasa (6/2/2024).

Dia menjelaskan, perkara Ernawati Yohanis terpidana yang melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun, kemudian putusan Pengadilan 4 tahun dan putusan kasasi inkrah 4 tahun," ujarnya.

Status terpidana Ernawati Yohanis, kata Andi Sundari, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Status yang bersangkutan adalah Daftar Pencarian Orang (DPO), karena sudah dipanggil beberapa kali untuk dieksekusi ternyata tidak pernah memenuhi panggilan," tukasnya.

Selanjutnya, Ahimsah Said terpidana yang melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun dan putusan kasasi 4 tahun.

"Tetapi sampai sekarang putusannya belum kami terima. Sehingga belum dilakukan eksekusi," ujarnya.

Kemudian, perkara Hendrik Dg Tula. Terpidana ini melanggar pasal 264 ayat 2 KUHPidana. Tuntutan JPU adalah 6 tahun.

"Namun putusannya belum turun. Saat ini sementara dalam tahap kasasi," bebernya.

Selanjutnya, kata Andi Sundari, terpidana Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati. Keduanya melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Tuntutan dari jaksa masing-masing 3 tahun 6 bulan. Putusan kasasinya masing-masing 1 tahun. Ini sudah inkrah dan keduanya sudah di eksekusi di Lapas Kelas 1 Makassar, " tuturnya.

Terpidana Rabai Dg Kuling, melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Adapun tuntutan dari jaksa adalah 2 tahun. Kemudian putusan kasasi 6 bulan dan sudah inkrah.

"Terpidana sudah di ekseskusi di Lapas Kelas 1 Makassar," ucapnya.

Sementara terpidana Gaddong Dg Ngewa, melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Tuntutan dari jaksa 5 tahun, putusan 3 tahun.

"Statusnya juga sudah di eksekusi di LP Makassar," imbuhnya.

Lebih lanjut dibeberkan, Ricahard Andry Harrison terpidana yang melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Tuntutan jaksa sebelumnya adalah 8 tahun dan putusan kasasi 1 tahun.

"Kasusnya sudah inkrah dan status terpidana berstatus DPO. Kami sudah laporkan ke Adhyaksa Monitoring Center (AMC) pada Jam Intelijen Kejagung RI, " sebutnya.

Terakhir yaitu terpidana Ir. G.I.Hiesyari yang melanggar pasal 266 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Tuntutan dari jaksa 5 tahun dan putusan 3 tahun. Statusnya saat ini sudah di eksekusi oleh jaksa.

"Jadi delapan berkas perkara mafia tanah yang ditangani oleh kejari Makassar, ada empat terpidana yang sudah dieksekusi. Sisanya ada yang DPO dan ada yang belum diterima putusannya, " ungkapnya.

Pihaknya pun berharap yang sudah inkrah dan putusannya sudah ada, agar segera menyerahkan diri.

"Karena kalau sudah dinyatakan DPO dan dilaporkan ke AMC, maka tinggal menunggu waktu saja akan segera ditemukan dan di ekseskusi," pungkas dia.

https://makassar.kompas.com/read/2024/02/07/092100878/8-perkara-mafia-tanah-ditangani-kejari-makassar-2-terpidana-masuk-dpo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke