Sementara terpidana Gaddong Dg Ngewa, melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Tuntutan dari jaksa 5 tahun, putusan 3 tahun.
"Statusnya juga sudah di eksekusi di LP Makassar," imbuhnya.
Lebih lanjut dibeberkan, Ricahard Andry Harrison terpidana yang melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Tuntutan jaksa sebelumnya adalah 8 tahun dan putusan kasasi 1 tahun.
"Kasusnya sudah inkrah dan status terpidana berstatus DPO. Kami sudah laporkan ke Adhyaksa Monitoring Center (AMC) pada Jam Intelijen Kejagung RI, " sebutnya.
Terakhir yaitu terpidana Ir. G.I.Hiesyari yang melanggar pasal 266 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Tuntutan dari jaksa 5 tahun dan putusan 3 tahun. Statusnya saat ini sudah di eksekusi oleh jaksa.
Baca juga: Kejati DIY Selidiki Kasus Dugaan Mafia Tanah Kas Desa di Dua Lokasi
"Jadi delapan berkas perkara mafia tanah yang ditangani oleh kejari Makassar, ada empat terpidana yang sudah dieksekusi. Sisanya ada yang DPO dan ada yang belum diterima putusannya, " ungkapnya.
Pihaknya pun berharap yang sudah inkrah dan putusannya sudah ada, agar segera menyerahkan diri.
"Karena kalau sudah dinyatakan DPO dan dilaporkan ke AMC, maka tinggal menunggu waktu saja akan segera ditemukan dan di ekseskusi," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.