Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Perkara Mafia Tanah Ditangani Kejari Makassar, 2 Terpidana Masuk DPO

Kompas.com - 07/02/2024, 09:21 WIB
Darsil Yahya M.,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menangani delapan perkara kasus mafia tanah dari tahun 2022 sampai 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengatakan, delapan perkara tersebut di antaranya sudah ada yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Klaim 1.018 Hektar Lahan di Jatim Diselamatkan dari Mafia Tanah

"Adapun identitas para terpidana yaitu Ernawati Yohanis, Ahimsah Said, Hendrik Dg Tula, Ince Baharuddin, Ince Rahmawati, Rabai Dg Kuling, Gaddong Dg Ngewa, Ricahard Andry Harrison dan Ir. G.I.Hiesyari," kata Andi Sundari kepada awak media saat merilis kasus mafia tanah, Selasa (6/2/2024).

Dia menjelaskan, perkara Ernawati Yohanis terpidana yang melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun, kemudian putusan Pengadilan 4 tahun dan putusan kasasi inkrah 4 tahun," ujarnya.

Status terpidana Ernawati Yohanis, kata Andi Sundari, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Status yang bersangkutan adalah Daftar Pencarian Orang (DPO), karena sudah dipanggil beberapa kali untuk dieksekusi ternyata tidak pernah memenuhi panggilan," tukasnya.

Selanjutnya, Ahimsah Said terpidana yang melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun dan putusan kasasi 4 tahun.

"Tetapi sampai sekarang putusannya belum kami terima. Sehingga belum dilakukan eksekusi," ujarnya.

Kemudian, perkara Hendrik Dg Tula. Terpidana ini melanggar pasal 264 ayat 2 KUHPidana. Tuntutan JPU adalah 6 tahun.

"Namun putusannya belum turun. Saat ini sementara dalam tahap kasasi," bebernya.

Selanjutnya, kata Andi Sundari, terpidana Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati. Keduanya melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Tuntutan dari jaksa masing-masing 3 tahun 6 bulan. Putusan kasasinya masing-masing 1 tahun. Ini sudah inkrah dan keduanya sudah di eksekusi di Lapas Kelas 1 Makassar, " tuturnya.

Terpidana Rabai Dg Kuling, melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Adapun tuntutan dari jaksa adalah 2 tahun. Kemudian putusan kasasi 6 bulan dan sudah inkrah.

"Terpidana sudah di ekseskusi di Lapas Kelas 1 Makassar," ucapnya.

Sementara terpidana Gaddong Dg Ngewa, melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Tuntutan dari jaksa 5 tahun, putusan 3 tahun.

"Statusnya juga sudah di eksekusi di LP Makassar," imbuhnya.

Lebih lanjut dibeberkan, Ricahard Andry Harrison terpidana yang melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Tuntutan jaksa sebelumnya adalah 8 tahun dan putusan kasasi 1 tahun.

"Kasusnya sudah inkrah dan status terpidana berstatus DPO. Kami sudah laporkan ke Adhyaksa Monitoring Center (AMC) pada Jam Intelijen Kejagung RI, " sebutnya.

Terakhir yaitu terpidana Ir. G.I.Hiesyari yang melanggar pasal 266 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Tuntutan dari jaksa 5 tahun dan putusan 3 tahun. Statusnya saat ini sudah di eksekusi oleh jaksa.

Baca juga: Kejati DIY Selidiki Kasus Dugaan Mafia Tanah Kas Desa di Dua Lokasi

"Jadi delapan berkas perkara mafia tanah yang ditangani oleh kejari Makassar, ada empat terpidana yang sudah dieksekusi. Sisanya ada yang DPO dan ada yang belum diterima putusannya, " ungkapnya.

Pihaknya pun berharap yang sudah inkrah dan putusannya sudah ada, agar segera menyerahkan diri.

"Karena kalau sudah dinyatakan DPO dan dilaporkan ke AMC, maka tinggal menunggu waktu saja akan segera ditemukan dan di ekseskusi," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rem Blong, Truk Kontainer Nyaris Tabrak Gerbang Tol di Makassar

Rem Blong, Truk Kontainer Nyaris Tabrak Gerbang Tol di Makassar

Makassar
Calon Jemaah Haji Kloter 15 Embarkasi Makassar Pakai Ihram sejak di Asrama

Calon Jemaah Haji Kloter 15 Embarkasi Makassar Pakai Ihram sejak di Asrama

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Solar di Makassar Langka Sepekan Terakhir, Begini Penjelasan Pertamina

Solar di Makassar Langka Sepekan Terakhir, Begini Penjelasan Pertamina

Makassar
Satu Calon Jemaah Haji Kloter 11 Asal Maluku Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Satu Calon Jemaah Haji Kloter 11 Asal Maluku Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Makassar
Terlibat Kasus Narkoba dan Penipuan Casis Bintara Polri, 12 Polisi di Sulbar Dipecat

Terlibat Kasus Narkoba dan Penipuan Casis Bintara Polri, 12 Polisi di Sulbar Dipecat

Makassar
Jalan Tertutup Longsor, Ibu Hamil di Luwu Terpaksa Ditandu untuk Melahirkan

Jalan Tertutup Longsor, Ibu Hamil di Luwu Terpaksa Ditandu untuk Melahirkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Makassar
1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

Makassar
500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com