Soetarmi menambahkan, tersangka IM telah bekerjasama dengan tersangka TY, ATL, AH, dan RI untuk melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi.
Serta pendampingan permohonan pembaharuan Izin Pembangkit Tenaga Gas PLTG 4 x 7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara.
"Tersangka IM telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti yang bernama RYH sebesar Rp. 4.480.000.000," ungkapnya.
Dia mengatakan, kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh tersangka IM untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain yang saat ini sedang dikembangkan tim penyidik.
"Akibat perbuatan para tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian sebesar Rp.20.066.749.556," tandasnya.
Baca juga: Guru Besar Unram Lapor Dugaan Korupsi di Bank NTB Syariah
Kerugian itu, kata Soetarmi, berdasarkan temuan tim audit investigasi PT. Surveyor Indonesia yang terdiri dari bagian legal, divisi human capital dan satuan pengawasan intern.
"Serta sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh kantor jasa akuntan Madya Pratama Consulting dan keterangan ahli auditing," tukasnya.
Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudiam Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.