Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Sulsel Tahan Dirut PT Cahaya Sakti, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Fiktif BUMN

Kompas.com - 01/02/2024, 10:53 WIB
Darsil Yahya M.,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan kasus korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019-2020, Rabu (31/1/2024).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Soetarmi mengatakan, inisial tersangka yakni IM selaku Direktur Utama PT Cahaya Sakti.

Baca juga: Polisi Tahan 8 Pelaku Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Sikka, 3 Masih di Bawah Umur

"Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian dilakukan ekspose di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel yang menyimpulkan bahwa terhadap saksi IM telah ditemukan minimal (memiliki) dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis (1/2/2024).

Dia menuturkan, tim penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka IM guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

"Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 15/P.4/Fd.2/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 atas nama tersangka IM," ujarnya.

Selanjutnya, kata Soetarmi, terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print24/P4.5/Fd.2/01/2024 tanggal 31 Januari 2024.

"Selama 20 hari terhitung sejak tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan tanggal 19 Februari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar," bebernya.

Dia menjelaskan adapun modus operandi dan perbuatan tersangka IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti, bekerjasama dengan tersangka yang telah lebih dulu ditahan seperti ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC).

Selain itu juga bekerja sama dengan tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar, AH Kabag Komersil 2 dan RI Komisaris PT Cahaya Sakti yang masih dalam pemanggilan sebagai saksi.

Mereka diduga telah membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) total sebesar Rp 30.547.296.983, untuk empat pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan Kegiatan Usaha / Core Bisnis PT. Surveyor Indonesia.

"Selanjutnya tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 (AH) dan diteruskan oleh tersangka TY ke PT. Surveyor Indonesia," tuturnya.

Baca juga: Eks Kepala Cabang Bank di Ciledug Tangerang Didakwa Korupsi KPR Rp 8,1 Miliar

Dia menyatakan, setelah dana didropping dari PT. Surveyor Indonesia, dan diteruskan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening tersangka ATL selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC).

Dana proyek tersebut, lanjutnya, tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk empat pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan.

"Namun digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ATL, dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT. Basista Teamwork, PT, Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo dan juga diberikan kepada tersangka TY, MRU, JH, AH," jelasnya.

"Serta diberikan pula kepada Tersangka IM dan RI melalui staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan tim penyidik," sambungnya.

Soetarmi menambahkan, tersangka IM telah bekerjasama dengan tersangka TY, ATL, AH, dan RI untuk melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi.

Serta pendampingan permohonan pembaharuan Izin Pembangkit Tenaga Gas PLTG 4 x 7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara.

"Tersangka IM telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti yang bernama RYH sebesar Rp. 4.480.000.000," ungkapnya.

Dia mengatakan, kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh tersangka IM untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain yang saat ini sedang dikembangkan tim penyidik.

"Akibat perbuatan para tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian sebesar Rp.20.066.749.556," tandasnya.

Baca juga: Guru Besar Unram Lapor Dugaan Korupsi di Bank NTB Syariah

Kerugian itu, kata Soetarmi, berdasarkan temuan tim audit investigasi PT. Surveyor Indonesia yang terdiri dari bagian legal, divisi human capital dan satuan pengawasan intern.

"Serta sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh kantor jasa akuntan Madya Pratama Consulting dan keterangan ahli auditing," tukasnya.

Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudiam Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Motif Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Mamuju Terungkap, Pelaku Sakit Hati karena Kerap Di-bully

Motif Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Mamuju Terungkap, Pelaku Sakit Hati karena Kerap Di-bully

Makassar
Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Makassar
'Harusnya Bapak yang Berangkat Haji....'

"Harusnya Bapak yang Berangkat Haji...."

Makassar
Daeng Magading, Jadi Relawan Tagana untuk Kepuasan Bukan Uang

Daeng Magading, Jadi Relawan Tagana untuk Kepuasan Bukan Uang

Makassar
Kunjungi Luwu, Mensos Risma Akui Medan Lokasi Bencana Longsor Sulit

Kunjungi Luwu, Mensos Risma Akui Medan Lokasi Bencana Longsor Sulit

Makassar
Calon Jemaah Haji Polewali Mandar Diberi 3 Tanda Pengenal Dilengkapi Barcode, Ini Tujuannya

Calon Jemaah Haji Polewali Mandar Diberi 3 Tanda Pengenal Dilengkapi Barcode, Ini Tujuannya

Makassar
Hendak Tangkap Pelaku Tawuran, Polisi di Makassar Malah Diserang Parang

Hendak Tangkap Pelaku Tawuran, Polisi di Makassar Malah Diserang Parang

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Persiapan PPIH Embarkasi Makassar Layani Jemaah Haji 99 Persen

Persiapan PPIH Embarkasi Makassar Layani Jemaah Haji 99 Persen

Makassar
Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Makassar
Banjir Bandang di Pinrang Diduga karena Pembukaan Lahan Besar-besaran

Banjir Bandang di Pinrang Diduga karena Pembukaan Lahan Besar-besaran

Makassar
Dilaporkan Kaki Terkilir, Seorang Pendaki di Gunung Lompobattang Dievakuasi

Dilaporkan Kaki Terkilir, Seorang Pendaki di Gunung Lompobattang Dievakuasi

Makassar
Diduga Kelelahan Saat Ikuti Bimtek, Kades di Sulsel Ditemukan Tewas

Diduga Kelelahan Saat Ikuti Bimtek, Kades di Sulsel Ditemukan Tewas

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com