Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadai Motor untuk Judi Online, Pria Ini Dilaporkan Ibunya ke Polisi

Kompas.com - 19/01/2024, 18:06 WIB
Darsil Yahya M.,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR,KOMPAS.com - Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Netty Herrawati (60) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan anak kandungnya berinisial MR alias Banyol (29) ke polisi lantaran menggadaikan tiga unit sepeda motor milik keluarganya.

Kasi Humas Polsek Mamajang Aipda Muhammad Ilham mengatakan, MR dilaporkan oleh ibu kandungnya atas dugaan tindak pidana penggelapan pada Kamis (11/1/2024).

"Terduga pelaku (MR) adalah anak dari pelapor (Netty Herrawati). Meresahkan mi di rumahnya jadi mungkin dia laporkan (ibunya). " kata Ilham kepada awak media, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Mobil Dinas Bawaslu Tulang Bawang Digadaikan Rp 15 Juta, 2 Komisioner Disidang Etik

Ilham mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Unit Resmob Polsek Mamajang Polrestabes Makassar saat berada di tempat kerjanya di Jl. Baji Areng Kecamatan Mamajang pada Jum’at (19/1/2024).

"Pekerjaannya pelaku ini kadang-kadang dia jadi tukang parkir," ujarnya.

Dia menjelaskan, pelaku mengambil sepeda motor milik keluarganya secara bertahap. Kemudian menggadaikan motor tersebut tanpa sepengetahuan para korban.

"Pertama motor yang diberikan mamanya, dia gadaikan. Diduga berada di Kabupaten Bulukumba dibawa oleh rekannya. Kedua, dia pulang ke rumahnya, dia gadaikan lagi motornya mamanya. Tidak lama, dia menghilang lagi. Dia pinjam motornya kakaknya, baru pergi digadaikan lagi," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, kata Ilham, pelaku mengakui mengadai ketiga motor tersebut sebesar Rp 2.000.000. Proses menggelapkan tiga unit sepeda motor ini dilakukan pelaku pada pertengahan Desember 2023 sampai Januari 2024.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Penadah Mobil Gadai Mahasiswi Ubaya yang Tewas Dalam Koper

"Ada motor Scoopy, Vario dan sepeda listrik. Dari uang yang diperoleh itu, dia gunakan untuk bermain judi online dengan situs Zeus," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000 ribu," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kunjungi Luwu, Mensos Risma Akui Medan Lokasi Bencana Longsor Sulit

Kunjungi Luwu, Mensos Risma Akui Medan Lokasi Bencana Longsor Sulit

Makassar
Calon Jemaah Haji Polewali Mandar Diberi 3 Tanda Pengenal Dilengkapi Barcode, Ini Tujuannya

Calon Jemaah Haji Polewali Mandar Diberi 3 Tanda Pengenal Dilengkapi Barcode, Ini Tujuannya

Makassar
Hendak Tangkap Pelaku Tawuran, Polisi di Makassar Malah Diserang Parang

Hendak Tangkap Pelaku Tawuran, Polisi di Makassar Malah Diserang Parang

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Persiapan PPIH Embarkasi Makassar Layani Jemaah Haji 99 Persen

Persiapan PPIH Embarkasi Makassar Layani Jemaah Haji 99 Persen

Makassar
Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Makassar
Banjir Bandang di Pinrang Diduga karena Pembukaan Lahan Besar-besaran

Banjir Bandang di Pinrang Diduga karena Pembukaan Lahan Besar-besaran

Makassar
Dilaporkan Kaki Terkilir, Seorang Pendaki di Gunung Lompobattang Dievakuasi

Dilaporkan Kaki Terkilir, Seorang Pendaki di Gunung Lompobattang Dievakuasi

Makassar
Diduga Kelelahan Saat Ikuti Bimtek, Kades di Sulsel Ditemukan Tewas

Diduga Kelelahan Saat Ikuti Bimtek, Kades di Sulsel Ditemukan Tewas

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Makassar
Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Makassar
Korban Longsor Desa Buntu Sarek Latimojong Luwu Pilih Jalan Kaki untuk Mengungsi

Korban Longsor Desa Buntu Sarek Latimojong Luwu Pilih Jalan Kaki untuk Mengungsi

Makassar
Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Makassar
Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com