Salin Artikel

Gadai Motor untuk Judi Online, Pria Ini Dilaporkan Ibunya ke Polisi

Kasi Humas Polsek Mamajang Aipda Muhammad Ilham mengatakan, MR dilaporkan oleh ibu kandungnya atas dugaan tindak pidana penggelapan pada Kamis (11/1/2024).

"Terduga pelaku (MR) adalah anak dari pelapor (Netty Herrawati). Meresahkan mi di rumahnya jadi mungkin dia laporkan (ibunya). " kata Ilham kepada awak media, Jumat (19/1/2024).

Ilham mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Unit Resmob Polsek Mamajang Polrestabes Makassar saat berada di tempat kerjanya di Jl. Baji Areng Kecamatan Mamajang pada Jum’at (19/1/2024).

"Pekerjaannya pelaku ini kadang-kadang dia jadi tukang parkir," ujarnya.

Dia menjelaskan, pelaku mengambil sepeda motor milik keluarganya secara bertahap. Kemudian menggadaikan motor tersebut tanpa sepengetahuan para korban.

Dari hasil interogasi, kata Ilham, pelaku mengakui mengadai ketiga motor tersebut sebesar Rp 2.000.000. Proses menggelapkan tiga unit sepeda motor ini dilakukan pelaku pada pertengahan Desember 2023 sampai Januari 2024.

"Ada motor Scoopy, Vario dan sepeda listrik. Dari uang yang diperoleh itu, dia gunakan untuk bermain judi online dengan situs Zeus," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000 ribu," tutupnya.

https://makassar.kompas.com/read/2024/01/19/180641778/gadai-motor-untuk-judi-online-pria-ini-dilaporkan-ibunya-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke