Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penggeledahan Rumah Caleg Gelora Makassar Berakhir Damai

Kompas.com, 12 Januari 2024, 16:57 WIB
Darsil Yahya M.,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAKASSAR,KOMPAS.com - Kasus penggeledahan rumah Caleg Partai Gelora Makassar, Ruslan Abd Gani yang dilakukan oleh enam anggota dari unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berakhir damai.

Ruslan mengatakan telah bertemu dengan Kanit Tipidter Polrestabes Makassar, AKP Hamka dan kasusnya telah diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan.

Baca juga: Rumah Digeledah, Caleg Gelora Desak Kapolrestabes Makassar Tanggung Jawab

"Tadi kami sudah ketemu (AKP Hamka), saya dengan tim kuasa hukum menyampaikan bahwa setelah kami tahu motif (penggeledahan) dan kondisi sebenarnya sehingga pihak dari Polrestabes sudah meminta maaf kepada kami," kata Ruslan kepada Kompas.com, Jumat (12/1/2023).

Dia menuturkan, kesepakatan damai terjadi setelah Kanit Tipidter Polrestabes Makassar, AKP Hamka menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada dirinya terkait insiden penggeladahan tersebut.

"Kanit (AKP Hamka) sampaikan langsung permintaa maaf dan beliau menyampaikan bahwa memang ada prosedural yang tidak dilakukan sebelum memasuki rumah. Tapi sudah clear (selesai)," ujarnya.

"Kita berusaha untuk selesaikan dengan baik soal proses yang ada insya allah kami sepakat berdamai dan sudah selesai," sambungnya.

Lebih lanjut Ruslan mengatakan, dirinya sepakat berdamai dan menerima perminta maaf dari pihak Unit Tipidter Polrestabes Makassar. 

"Secara kemanusian juga saya menyampaikan bahwa saya diajarkan untuk terus berbicara soal kemanusian sehingga bagaimana urusan ini bisa diselesaikan secara baik dan saya dan tim hukum menerima permintaa maaf itu," ucapnya.

Setelah kasus ini selesai, Kader Muhammadiyah Kota Makassar ini mengaku akan kembali fokus dalam kontestasi pemilu 2024 sebagai Caleg DPRD Kota Makassar Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Makassar, Rappocini dan Ujung Pandang dari Partai Gelora Nomor Urut 9.

"Saya sebagai caleg gelora, alhamdulillah bisa merasa selesai dengan selesainya masalah ini dan saya bisa fokus untuk menyelesaikan kompetisi di DPRD Kota Makassar dapil 1," tandasnya.

Sementara, AKP Hamka mengakui adanya kesalahan prosedur saat anggotanya melakukan penggeledahan di rumah Ruslan. Atas insiden itu, Hamka menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Ruslan.

"Saya memohon maaf atas kesalahan oknum Anggota saya. Alhamdulillah Pak Ruslan dan kuasa hukumnya, berkenan untuk menerima permohonan maaf dari kami," ucap Hamka.

Hamka mengatakan, insiden ini menjadi bahan evalusi ke depannya agar lebih profesional dalam menjalankan tugas sebagai pengayom masyarakat.

Baca juga: Polrestabes Makassar Benarkan Anggotanya Geledah Rumah Caleg Partai Gelora

"Insiden kemarin tentunya jadi pelajaran buat kami, insya allah kami akan lebih baik dalam menjalankan tugas," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Rumah calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Ruslan Abd Gani digeladah oknum yang mengaku anggota polisi dari Polrestabes Makassar.

Ruslan mengaku, insiden itu terjadi dikediamannya yang terletak di Jalan

Kemauan Raya, Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar pada hari Rabu (27/12/2023) dini hari sekitar Pukul 01.55 Wita.

"Mereka 6 orang, tidak ada yang memakai baju polisi (pakaian sipil)," kata Ruslan kepada Kompas.com via pesan singkat, Kamis (28/12/2023) malam.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Pemilihan RT/RW Setentak di Makassar, TPS Banyak Calon Berpotensi Gesekan
Pemilihan RT/RW Setentak di Makassar, TPS Banyak Calon Berpotensi Gesekan
Makassar
Pemprov Sulsel Beri Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Pemprov Sulsel Beri Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau