Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Kompas.com - 05/01/2024, 05:05 WIB
Darsil Yahya M.,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal mengajukan kasasi terkait vonis bebas mantan Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo.

Diketahui Tenri menjadi terdakwa korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.

"Kami tentu saja akan mengajukan perlawanan terhadap putusan Majelis Hakim PN Tipikor Makassar tersebut dengan mengajukan kasasi," kata Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah kepada Kompas.com, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Bebas Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar Tenri A Palallo

Dia yakin Tenri A Palallo bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum bersama dua terdakwa lainnya yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana.

"Karena kami meyakini peran terdakwa Tenri A Palallo bersama dua terdakwa lain yang mengakibatkan kerugian negara dalam perkara ini," ucapnya.

Meski begitu, Andi mengaku tetap menghormati putusan Majelis Hakim. Namun pihaknya meyakini Tenri A Palallo bersalah dalam kasus korupsi ini.

"Pada intinya kami menghormati putusan hakim. Namun kami tidak sependapat dengan putusan hakim yang menyatakan perbuatan terdakwa Tenri A Palallo bukanlah suatu perbuatan pidana," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo divonis bebas dalam dakwaan kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.

Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Royke Harold Inkiriwang di Ruang Haripin Tumpa, Rabu (3/1/2023) malam.

"Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer," ucap Royke Harold Inkiriwang dalam amar putusannya.

Pantaun di lokasi, para kerabat dan pihak keluarga Tenri A Palallo yang hadir dalam ruang sidang langsung berteriak haru usai mendengar putusan tersebut.

Baca juga: Erick Thohir soal MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terpidana Tragedi Kanjuruhan: Sangat Senang

Tampak terdakwa Tenri A Palallo yang mengenakan pakaian batik bercorak merah dipadukan jilbab warna merah juga langsung sujud syukur mendengar Ketua Majelis Hakim membacakan vonis bebas terhadap dirinya.

Royke juga membebaskan terdakwa mengatakan mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar dari dakwan primer tersebut

Namun Ketua Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Tenri A Palallo terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwan subsider.

"Empat membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa," tandasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Makassar
Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Olly Dondokambey Beri Sinyal Wagub Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut 2024

Olly Dondokambey Beri Sinyal Wagub Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut 2024

Makassar
Tangis Haru Para Pengungsi di Luwu Saat Dievakuasi ke Posko Induk

Tangis Haru Para Pengungsi di Luwu Saat Dievakuasi ke Posko Induk

Makassar
Cerita Kakak Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar, Adiknya Sudah Dibidik

Cerita Kakak Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar, Adiknya Sudah Dibidik

Makassar
Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Makassar
Polisi di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Mengedarkan Narkoba

Polisi di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Mengedarkan Narkoba

Makassar
Warga Terdampak Longsor Latimojong Luwu Akan Direlokasi

Warga Terdampak Longsor Latimojong Luwu Akan Direlokasi

Makassar
Banjir dan Longsor Luwu, BNPB Fokus Penanganan Jembatan Putus agar Akses Warga Normal

Banjir dan Longsor Luwu, BNPB Fokus Penanganan Jembatan Putus agar Akses Warga Normal

Makassar
Fakta Kasus 42 Balita di Majene Diduga Keracunan Bubur, Kronologi dan Kondisi Pasien

Fakta Kasus 42 Balita di Majene Diduga Keracunan Bubur, Kronologi dan Kondisi Pasien

Makassar
1.245 Calon Jemaah Haji Asal Makassar Berangkat ke Tanah Suci, Kloter Pertama Terbang Minggu

1.245 Calon Jemaah Haji Asal Makassar Berangkat ke Tanah Suci, Kloter Pertama Terbang Minggu

Makassar
Banjir dan Longsor di Luwu Dipicu Pembukaan Lahan untuk Tambang Emas dan Pasir

Banjir dan Longsor di Luwu Dipicu Pembukaan Lahan untuk Tambang Emas dan Pasir

Makassar
Polisi Selidiki Kasus Keracunan Massal Balita dan Baduta di Majene Sulbar, Kadin DPPKB Diperiksa

Polisi Selidiki Kasus Keracunan Massal Balita dan Baduta di Majene Sulbar, Kadin DPPKB Diperiksa

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com