KOMPAS.com - Nur Islam (52), salah satu pengungsi Rohingya dan enam anggota keluarganya mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar pada Kamis (21/12/2023).
Ia datang untuk mengurus dokumen Warga Negara Indonesia yakni Kartu kKluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).
Nur Islam sendiri mengaku sudah 23 tahun tinggal di Indonesia. Ia dan keluarganya datang ke Indonesia pada tahun 2000.
Baca juga: 23 Tahun di Indonesia, Pengungsi Rohingya di Makassar Ajukan Pembuatan KTP dan KK
Lalu sejak 2013, mereka menetap d Kota Makassar.
"Hari ini saya alhamdulillah, sudah datang kantor sipil minta warga negara Indonesia. Kenapa karena tidak bisa kerja terkatung-katung," ujar Nur Islam kepada wartawan.
Untuk mengurus dokumen, ia menyiapkan berkas dari Kementerian Hukum dan HAM serta kartu UNHCR.
Nur Islam bercerita selama tinggal di Indonesia, ia tak bisa berbuat banyak. Ia dan istrinya tak bisa mendapatkan pekerjaan. Sementara anak-anaknya juga tak bisa sekolah di sekolah negeri.
Baca juga: Warga Pidie Pindahkan 180 Pengungsi Rohingya ke Halaman Gedung DPRD
Selain itu ia juga tak bisa mencari negara ketigas karena tak memiliki dokumen resmi.
"Sampai saat sekarang saya tidak dapat solusi untuk anak-anak saya. Number satu sekolah, number dua biaya kehidupan, number tiga tidak dapat proses ke negara ketiga," jelasnya.
Hingga saat ini Nur Islam berharap Pemerintah Kota Makassar mau memberikan dokumen resmi agar bisa mengurus proses ekstradisi ke negara ketiga.
"Sampai sekarang ditangani UNHCR, tolonglah harus saya minta warga negara," ucapnya.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar Mely Zumbriani membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan bahwa ada beberapa pengungsi Rohingya yang telah mendatangi kantornya untuk mengurus dokumen kependudukan di Dinas Catatan Sipil.
Dia menegaskan, tidak akan mengeluarkan dokumen apapun kepada warga negara asing jika tak memiliki Kitap dan Kitas.
Mereka datang ke Indonesia mencari suaka, jadi untuk pengambilan dokumen kependudukan kami tidak bisa memberikan surat dokumen keterangan apa-apa," ujar Mely, Jumat (22/12/2023).
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipto | Editor: Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.