Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang, Bawaslu Makassar: Sengaja Melanggar Dipidana 2 Tahun

Kompas.com - 15/12/2023, 19:03 WIB
Darsil Yahya M.,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan menerbitkan surat imbauan terkait larangan melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah.

Surat imbauan itu bernomor 154/HK.01.00/K.SN-22/12/2023 yang dikeluarkan dan ditandatangi langsung oleh Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah pada Rabu (13/12/2023).

"(Imbaun itu untuk) semua tempat ibadah," kata Dede Arwinsyah kepada Kompas.com via pesan singkat Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Elektabilitas Prabowo-Gibran Tinggi meski Jarang Kampanye, Pengamat: Kekuatan Mesin Politik dan Relawan

Dede mengungkapkan, pada surat imbaun itu terdapat beberapa poin Bawaslu Kota Makassar dalam menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kota Makassar.

Seperti dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemenntah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Peraturan mengenai larangan melakukan atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah atau keagamaan," ujarnya.

Serta Pasal 280 ayat (1) huruf h dan huruf j Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.

"Yang berbunyi pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemenntah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," tuturnya.

Tak hanya itu, Dede juga menyebut setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

"Dan denda paling banyak Rp 24.000 000," ungkapnya.

Baca juga: Prabowo-Gibran Kampanye Hanya Saat Akhir Pekan, TKN: Mereka Komitmen dengan Tugas

Dia menambahkan, peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye, Pada Pasal 71 ayat 1, selain alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang ditempat ibadah juga dilarang di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.

"Serta tempat pendidikan, meliputi gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lai.nya yang dapat menganggu ketertiban umum," tandas dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Iring-iringan Pengantar Jenazah di Makassar Pukul Pengendara, Dilerai Anggota TNI yang Sedang Olahraga

Iring-iringan Pengantar Jenazah di Makassar Pukul Pengendara, Dilerai Anggota TNI yang Sedang Olahraga

Makassar
Calon Jemaah Haji Embarkasi Makassar Diimbau Tak Beli Emas Berlebihan di Tanah Suci

Calon Jemaah Haji Embarkasi Makassar Diimbau Tak Beli Emas Berlebihan di Tanah Suci

Makassar
Saat 2 Petugas Non-Muslim Layani Calon Jemaah Haji Parepare

Saat 2 Petugas Non-Muslim Layani Calon Jemaah Haji Parepare

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Jalan Berlubang Telan Korban, Dinas PUTR Sulsel Lakukan Penambalan

Jalan Berlubang Telan Korban, Dinas PUTR Sulsel Lakukan Penambalan

Makassar
Viral, Video Pengantar Jemaah Haji di Makassar Dipalak, Harus Bayar Parkir Rp 30.000

Viral, Video Pengantar Jemaah Haji di Makassar Dipalak, Harus Bayar Parkir Rp 30.000

Makassar
Pendaftaran Paslon Perseorangan Bacalon Wali Kota Makassar Ditutup, Tidak Ada Peminat

Pendaftaran Paslon Perseorangan Bacalon Wali Kota Makassar Ditutup, Tidak Ada Peminat

Makassar
Selebgram Makassar Kecelakaan Usai Lewat Jalan Berlubang, Polisi Bakal Panggil Pengelola

Selebgram Makassar Kecelakaan Usai Lewat Jalan Berlubang, Polisi Bakal Panggil Pengelola

Makassar
Bawa 11.111 Dokumen Dukungan ke KPU, Mantan Wawali Tomohon Maju Pilkada Lewat Jalur Perseorangan

Bawa 11.111 Dokumen Dukungan ke KPU, Mantan Wawali Tomohon Maju Pilkada Lewat Jalur Perseorangan

Makassar
Basarnas Manado Evakuasi Turis Inggris yang Cedera Kena Reruntuhan Batu Gunung Soputan

Basarnas Manado Evakuasi Turis Inggris yang Cedera Kena Reruntuhan Batu Gunung Soputan

Makassar
Hamil 2 Bulan, Calon Jemaah Haji asal Makassar Batal Berangkat ke Tanah Suci

Hamil 2 Bulan, Calon Jemaah Haji asal Makassar Batal Berangkat ke Tanah Suci

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Motif Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Mamuju Terungkap, Pelaku Sakit Hati karena Kerap Di-bully

Motif Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Mamuju Terungkap, Pelaku Sakit Hati karena Kerap Di-bully

Makassar
Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Makassar
'Harusnya Bapak yang Berangkat Haji....'

"Harusnya Bapak yang Berangkat Haji...."

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com