Salin Artikel

Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang, Bawaslu Makassar: Sengaja Melanggar Dipidana 2 Tahun

MAKASSAR, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan menerbitkan surat imbauan terkait larangan melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah.

Surat imbauan itu bernomor 154/HK.01.00/K.SN-22/12/2023 yang dikeluarkan dan ditandatangi langsung oleh Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah pada Rabu (13/12/2023).

"(Imbaun itu untuk) semua tempat ibadah," kata Dede Arwinsyah kepada Kompas.com via pesan singkat Jumat (15/12/2023).

Dede mengungkapkan, pada surat imbaun itu terdapat beberapa poin Bawaslu Kota Makassar dalam menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kota Makassar.

Seperti dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemenntah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Peraturan mengenai larangan melakukan atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah atau keagamaan," ujarnya.

Serta Pasal 280 ayat (1) huruf h dan huruf j Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.

"Yang berbunyi pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemenntah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," tuturnya.

Tak hanya itu, Dede juga menyebut setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

"Dan denda paling banyak Rp 24.000 000," ungkapnya.

Dia menambahkan, peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye, Pada Pasal 71 ayat 1, selain alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang ditempat ibadah juga dilarang di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.

"Serta tempat pendidikan, meliputi gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lai.nya yang dapat menganggu ketertiban umum," tandas dia.

https://makassar.kompas.com/read/2023/12/15/190348178/kampanye-di-tempat-ibadah-dilarang-bawaslu-makassar-sengaja-melanggar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke