Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar dan Gibran Akan Hadiri Jalan Santai, Bawaslu Makassar: Jangan Kampanye

Kompas.com - 23/11/2023, 15:34 WIB
Darsil Yahya M.,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bakal hadir di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhir pekan ini.

Mereka dijadwalkan akan menghadiri acara jalan santai dengan ribuan peserta di Jalan Jenderal Sudirman Makassar.

Rencananya, Gibran diagendakan hadir pada Sabtu (25/11/2023) sedangkan Ganjar Minggu (26/11/2023).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengimbau kepada pihak penyelenggara jalan sehat capres dan cawapres yang akan digelar di Kota Makassar agar tidak melakukan pelanggaran saat kegiatan jalan santai berlangsung.

Baca juga: Jalan Santai Gibran dan Ganjar-Mahfud di Makassar Belum Kantongi Izin Polisi

"Bawaslu Kota Makassar telah mengirimkan imbauan kepada para panitia kegiatan untuk sama-sama menjunjung dan menjaga suasana Makassar agar tidak ada pelanggaran pemilu yang terjadi," kata Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, kepada Kompas.com via pesan singkat, Kamis (23/11/2023).

Tak hanya itu, Dede juga memperingati pihak panitia agar tidak melakukan kampanye selama berjalannya kegiatan, sebab belum memasuki masa kampanye.

Sesuai jadwal yang ditentukan, masa kampanye baru akan dimulai pada Selasa 28 November 2023 sampai Sabtu 10 Februari 2024 untuk Pemilu serentak 2024.

"Selain itu agar supaya semua pihak untuk tidak melakukan kampanye sebelum batas waktu yang ditentukan dan tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang (ASN dan aparatur negara)," ujar dia.

Dede mengaku bakal mengerahkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk mengawasi kegiatan jalan santai Ganjar dan Gibran di Kota Makassar.

"Bawaslu Kota makassar juga akan mengerahlan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan di pelaksanaan acara tersebut. Saya berharap mudah-mudahan seluruh panitia untuk senantiasa menaati aturan yang berlaku," ujar Dede.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 23 November 2023: Pagi Cerah Berawan

Dia menambahkan, berdasarkan surat imbauan Bawaslu Kota Makassar terkait pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu tahun 2024 di Wilayah Kota Makassar Nomor : 142/HK.01.00/K.SN-22/11/2023 tanggal 21 November 2023, serta peraturan mengenai Ketentuan Pidana Pemilu, sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu di Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023, peserta yang melanggar akan dikenakan hukuman penjara.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000," pugkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Makassar
Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Makassar
Korban Longsor Desa Buntu Sarek Latimojong Luwu Pilih Jalan Kaki untuk Mengungsi

Korban Longsor Desa Buntu Sarek Latimojong Luwu Pilih Jalan Kaki untuk Mengungsi

Makassar
Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Makassar
Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Makassar
Begini Sosok Anggota TNI AL yang Tembak 2 Remaja di Mata Tetangga

Begini Sosok Anggota TNI AL yang Tembak 2 Remaja di Mata Tetangga

Makassar
Gempa M 4,5 Guncang Gorontalo, Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Sulawesi

Gempa M 4,5 Guncang Gorontalo, Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Sulawesi

Makassar
Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Makassar
Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Olly Dondokambey Beri Sinyal Wagub Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut 2024

Olly Dondokambey Beri Sinyal Wagub Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut 2024

Makassar
Tangis Haru Para Pengungsi di Luwu Saat Dievakuasi ke Posko Induk

Tangis Haru Para Pengungsi di Luwu Saat Dievakuasi ke Posko Induk

Makassar
Cerita Kakak Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar, Adiknya Sudah Dibidik

Cerita Kakak Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar, Adiknya Sudah Dibidik

Makassar
Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Makassar
Polisi di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Mengedarkan Narkoba

Polisi di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Mengedarkan Narkoba

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com