Salin Artikel

Ganjar dan Gibran Akan Hadiri Jalan Santai, Bawaslu Makassar: Jangan Kampanye

MAKASSAR, KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bakal hadir di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhir pekan ini.

Mereka dijadwalkan akan menghadiri acara jalan santai dengan ribuan peserta di Jalan Jenderal Sudirman Makassar.

Rencananya, Gibran diagendakan hadir pada Sabtu (25/11/2023) sedangkan Ganjar Minggu (26/11/2023).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengimbau kepada pihak penyelenggara jalan sehat capres dan cawapres yang akan digelar di Kota Makassar agar tidak melakukan pelanggaran saat kegiatan jalan santai berlangsung.

"Bawaslu Kota Makassar telah mengirimkan imbauan kepada para panitia kegiatan untuk sama-sama menjunjung dan menjaga suasana Makassar agar tidak ada pelanggaran pemilu yang terjadi," kata Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, kepada Kompas.com via pesan singkat, Kamis (23/11/2023).

Tak hanya itu, Dede juga memperingati pihak panitia agar tidak melakukan kampanye selama berjalannya kegiatan, sebab belum memasuki masa kampanye.

Sesuai jadwal yang ditentukan, masa kampanye baru akan dimulai pada Selasa 28 November 2023 sampai Sabtu 10 Februari 2024 untuk Pemilu serentak 2024.

"Selain itu agar supaya semua pihak untuk tidak melakukan kampanye sebelum batas waktu yang ditentukan dan tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang (ASN dan aparatur negara)," ujar dia.

Dede mengaku bakal mengerahkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk mengawasi kegiatan jalan santai Ganjar dan Gibran di Kota Makassar.

"Bawaslu Kota makassar juga akan mengerahlan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan di pelaksanaan acara tersebut. Saya berharap mudah-mudahan seluruh panitia untuk senantiasa menaati aturan yang berlaku," ujar Dede.

Dia menambahkan, berdasarkan surat imbauan Bawaslu Kota Makassar terkait pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu tahun 2024 di Wilayah Kota Makassar Nomor : 142/HK.01.00/K.SN-22/11/2023 tanggal 21 November 2023, serta peraturan mengenai Ketentuan Pidana Pemilu, sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu di Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023, peserta yang melanggar akan dikenakan hukuman penjara.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000," pugkas dia.

https://makassar.kompas.com/read/2023/11/23/153446978/ganjar-dan-gibran-akan-hadiri-jalan-santai-bawaslu-makassar-jangan-kampanye

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke