MAKASSAR.KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada terdakwa Ukkas pemilik 176.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai atau ilegal.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 302.771.040 kepada terdakwa Ukkas.
Baca juga: Viral Video Pria di Makassar Aniaya Kekasihnya di Pinggir Jalan
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Soetarmi mengatakan, jika dalam waktu satu bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan.
"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan penjara paling lama dua bulan," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (15/11/2023) malam.
Soetarmi mengaku, majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) sependapat bahwa perbuatan terdakwa Ukkas terbukti melanggar Pasal 54 UU. RI. No. 11 Tahun 1995.
"Tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No. 39 Tahun 2007 tentang cukai," ucapnya.
Baca juga: Polisi Sebut Bocah 5 Tahun di Makassar Tak Diperkosa, tapi Dilecehkan
Namun, Soetarmi menuturkan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Kelas IA Khusus Makassar kepada terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU Kejati Sulsel pada 16 Oktober 2023.
"Yaitu meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pemidanaan berupa pidana penjara kepada terdakwa Ukkas selama 2 tahun," ujarnya.
Dia juga menyebut, majelis hakim meminta kepada terdakwa agar mengembalikan 1 unit mobil beserta surat kendaraannya untuk dikembalikan kepada kepada pemiliknya bernama Gurais.
"Sementara 1 unit handphone serta Sigaret Kretek Mesin (SKM) sejumlah 22 koli (kardus), 880 slop, 8.800 bungkus batang rokok dirampas untuk dimusnahkan," ungkapnya.
Atas putusan majelis hakim PN Negeri Makassar, Soetrami mengaku, JPU Kejati Sulsel dan terdakwa Ukkas menyatakan sikap pikir-pikir.
"Namun besar kemungkinan JPU akan ajukan upaya hukum banding," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.