Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik 176 Ribu Batang Rokok Ilegal di Makassar Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 15/11/2023, 19:35 WIB
Darsil Yahya M.,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR.KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada terdakwa Ukkas pemilik 176.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai atau ilegal.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 302.771.040 kepada terdakwa Ukkas.

Baca juga: Viral Video Pria di Makassar Aniaya Kekasihnya di Pinggir Jalan

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Soetarmi mengatakan, jika dalam waktu satu bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan.

"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan penjara paling lama dua bulan," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (15/11/2023) malam.

Soetarmi mengaku, majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) sependapat bahwa perbuatan terdakwa Ukkas terbukti melanggar Pasal 54 UU. RI. No. 11 Tahun 1995.

 "Tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No. 39 Tahun 2007 tentang cukai," ucapnya.

Baca juga: Polisi Sebut Bocah 5 Tahun di Makassar Tak Diperkosa, tapi Dilecehkan

Namun, Soetarmi menuturkan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Kelas IA Khusus Makassar kepada terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU Kejati Sulsel pada 16 Oktober 2023.

"Yaitu meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pemidanaan berupa pidana penjara kepada terdakwa Ukkas selama 2 tahun," ujarnya.

Dia juga menyebut, majelis hakim meminta kepada terdakwa agar mengembalikan 1 unit mobil beserta surat kendaraannya untuk dikembalikan kepada kepada pemiliknya bernama Gurais.

"Sementara 1 unit handphone serta Sigaret Kretek Mesin (SKM) sejumlah 22 koli (kardus), 880 slop, 8.800 bungkus batang rokok dirampas untuk dimusnahkan," ungkapnya.

Atas putusan majelis hakim PN Negeri Makassar, Soetrami mengaku, JPU Kejati Sulsel dan terdakwa Ukkas menyatakan sikap pikir-pikir. 

"Namun besar kemungkinan JPU akan ajukan upaya hukum banding," pungkasnya.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 7 Desember 2023: Siang Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 7 Desember 2023: Siang Hujan Petir

Makassar
Baliho Ganjar-Mahfud di Makassar Jadi Sasaran Vandalisme, TPD Sulsel Santai

Baliho Ganjar-Mahfud di Makassar Jadi Sasaran Vandalisme, TPD Sulsel Santai

Makassar
Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir hingga 6 Jam Per Hari, Warga di Makassar Dapat Kompensasi Rp 9.000

Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir hingga 6 Jam Per Hari, Warga di Makassar Dapat Kompensasi Rp 9.000

Makassar
Tujuh Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Serang Warga, Anak Panah Tertancap di Dada

Tujuh Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Serang Warga, Anak Panah Tertancap di Dada

Makassar
Pulang Rayakan Pesta, Rombongan Pengantin di Toraja Utara Alami Kecelakaan, 2 Tewas 7 Luka-luka

Pulang Rayakan Pesta, Rombongan Pengantin di Toraja Utara Alami Kecelakaan, 2 Tewas 7 Luka-luka

Makassar
Demo Kompensasi PLN di Makassar Berakhir Ricuh, Polisi Amankan 6 Mahasiswa

Demo Kompensasi PLN di Makassar Berakhir Ricuh, Polisi Amankan 6 Mahasiswa

Makassar
Jaga Lapak Jualan yang Tergenang Air, Remaja di Makassar Tewas Tersengat Listrik

Jaga Lapak Jualan yang Tergenang Air, Remaja di Makassar Tewas Tersengat Listrik

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 3 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 3 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Lansia 65 Tahun ke Atas di Halmahera Tengah Akan Dapat Gaji per Bulan

Lansia 65 Tahun ke Atas di Halmahera Tengah Akan Dapat Gaji per Bulan

Makassar
Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Makassar
Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Makassar
Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Makassar
Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com