Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik 176 Ribu Batang Rokok Ilegal di Makassar Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 15/11/2023, 19:35 WIB
Darsil Yahya M.,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR.KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada terdakwa Ukkas pemilik 176.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai atau ilegal.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 302.771.040 kepada terdakwa Ukkas.

Baca juga: Viral Video Pria di Makassar Aniaya Kekasihnya di Pinggir Jalan

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Soetarmi mengatakan, jika dalam waktu satu bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan.

"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan penjara paling lama dua bulan," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (15/11/2023) malam.

Soetarmi mengaku, majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) sependapat bahwa perbuatan terdakwa Ukkas terbukti melanggar Pasal 54 UU. RI. No. 11 Tahun 1995.

 "Tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No. 39 Tahun 2007 tentang cukai," ucapnya.

Baca juga: Polisi Sebut Bocah 5 Tahun di Makassar Tak Diperkosa, tapi Dilecehkan

Namun, Soetarmi menuturkan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Kelas IA Khusus Makassar kepada terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU Kejati Sulsel pada 16 Oktober 2023.

"Yaitu meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pemidanaan berupa pidana penjara kepada terdakwa Ukkas selama 2 tahun," ujarnya.

Dia juga menyebut, majelis hakim meminta kepada terdakwa agar mengembalikan 1 unit mobil beserta surat kendaraannya untuk dikembalikan kepada kepada pemiliknya bernama Gurais.

"Sementara 1 unit handphone serta Sigaret Kretek Mesin (SKM) sejumlah 22 koli (kardus), 880 slop, 8.800 bungkus batang rokok dirampas untuk dimusnahkan," ungkapnya.

Atas putusan majelis hakim PN Negeri Makassar, Soetrami mengaku, JPU Kejati Sulsel dan terdakwa Ukkas menyatakan sikap pikir-pikir. 

"Namun besar kemungkinan JPU akan ajukan upaya hukum banding," pungkasnya.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Makassar
'Harusnya Bapak yang Berangkat Haji....'

"Harusnya Bapak yang Berangkat Haji...."

Makassar
Daeng Magading, Jadi Relawan Tagana untuk Kepuasan Bukan Uang

Daeng Magading, Jadi Relawan Tagana untuk Kepuasan Bukan Uang

Makassar
Kunjungi Luwu, Mensos Risma Akui Medan Lokasi Bencana Longsor Sulit

Kunjungi Luwu, Mensos Risma Akui Medan Lokasi Bencana Longsor Sulit

Makassar
Calon Jemaah Haji Polewali Mandar Diberi 3 Tanda Pengenal Dilengkapi Barcode, Ini Tujuannya

Calon Jemaah Haji Polewali Mandar Diberi 3 Tanda Pengenal Dilengkapi Barcode, Ini Tujuannya

Makassar
Hendak Tangkap Pelaku Tawuran, Polisi di Makassar Malah Diserang Parang

Hendak Tangkap Pelaku Tawuran, Polisi di Makassar Malah Diserang Parang

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Persiapan PPIH Embarkasi Makassar Layani Jemaah Haji 99 Persen

Persiapan PPIH Embarkasi Makassar Layani Jemaah Haji 99 Persen

Makassar
Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Makassar
Banjir Bandang di Pinrang Diduga karena Pembukaan Lahan Besar-besaran

Banjir Bandang di Pinrang Diduga karena Pembukaan Lahan Besar-besaran

Makassar
Dilaporkan Kaki Terkilir, Seorang Pendaki di Gunung Lompobattang Dievakuasi

Dilaporkan Kaki Terkilir, Seorang Pendaki di Gunung Lompobattang Dievakuasi

Makassar
Diduga Kelelahan Saat Ikuti Bimtek, Kades di Sulsel Ditemukan Tewas

Diduga Kelelahan Saat Ikuti Bimtek, Kades di Sulsel Ditemukan Tewas

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Makassar
Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com