Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK Buka Peluang Batalkan Putusan MK, Mahfud MD: Itu Terserah Pak Jimly

Kompas.com - 02/11/2023, 15:05 WIB
Darsil Yahya M.,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 


MAKASSAR, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD merespons pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan untuk diubah.

Menurut Mahfud MD, hal itu merupakan hak dan wewenang Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK. Dia mengaku, tak akan ikut campur apapun keputusan Jimly.

"Itu terserah Pak Jimly, karena dia punya wewenang untuk memutus itu, sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Jadi, Pak Jimly memutuskan itu, ya silakan boleh saja, saya tidak akan ikut campur," kata Mahfud, usai menghadiri Silatnas Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Unhas Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (2/11/2023).

Dia menceritakan, saat dirinya menjadi Ketua MKMK, bahkan pernah memecat Ketua MK Akil Mochtar karena pelanggran etik karena tersandung kasus suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Bakal Bertemu 3 Cawapres, Mahfud MD: Kalau Diundang, Saya Datang

"Waktu saya menjadi Majelis Kehormatan MK (MKMK) saya pernah memecat orang, Ketua MK Akil Mochtar itu dipecat oleh dewan etik. Saya waktu itu bersama Bagir Manan lalu Hikmah Hantojuwana itu menyatakan biar pidananya berjalan, kasus administrasi pidananya berjalan tapi kode etiknya sudah jelas bersalah," kata dia.

"Kita berhentikan sebelum proses pidananya berjalan meskipun sudah ditahan tapi orang mengatakan orang dipidana sudah pasti dihukum," sambung dia.

Dia mengatakan, hukuman etik itu dijatuhkan sendiri, begitupun hukuman pidana yang dijatuhkan sendiri.

"Contohnya Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, sudah pernah dilakukan. Jadi, memang bisa kewenangannya itu, tanpa harus mengaitkan hukum dengan yang lain kalau majelis MKMK punya keyakinan harus dianggap sebagai pelanggaran etik," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak menutup peluang putusan etik yang dihasilkan nanti dapat membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.

"Belum bisa dijawab. Nanti (lihat) argumennya apa. Yakin bisa dibatalkan itu bagaimana? Apa alasannya? Nanti dicari dulu," sebut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

Sebelumnya, permohonan agar putusan etik ini dapat membatalkan putusan terdapat pada laporan yang dilayangkan eks Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Pasalnya, laporan dugaan pelanggaran etik ini berkaitan erat dengan Pilpres 2024 yang akhirnya akan diikuti salah satu calon yang memperoleh kesempatan maju gara-gara putusan MK, yaitu putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Putusan Etik Bisa Batalkan Putusan MK soal Syarat Usia Capres-cawapres? Ini Kata Jimly

 

Dalam laporannya, Denny meminta agar putusan MKMK dapat membatalkan putusan MK tersebut, seandainya terbukti hakim konstitusi melanggar etik dan pedoman perilaku hakim.

Menurutnya, putusan itu layak dibatalkan karena cacat etik dalam proses penyusunannya, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman.

Jimly mempersilakan Denny untuk menyertakan keterangan ahli yang paling baik untuk dapat mendukung laporannya.

"Jadi si pemohon itu bisa bawa ahli. Cari ahli yang paling ahli. Silakan. Terus saksi juga, nanti argumennya kita dengar, kenapa dia minta begitu," ujar pendiri MK itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Fatmawati, Rela 'Resign' Sales Mobil demi Jadi Petugas di Asrama Haji Sudiang Makassar

Cerita Fatmawati, Rela "Resign" Sales Mobil demi Jadi Petugas di Asrama Haji Sudiang Makassar

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Makassar
3 Hari Tak Keluar Kontrakan, Buruh Bangunan di Makassar Ditemukan Tewas Membusuk

3 Hari Tak Keluar Kontrakan, Buruh Bangunan di Makassar Ditemukan Tewas Membusuk

Makassar
Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Korupsi Asal Papua Barat dan Penyelundupan BBM Kaltim

Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Korupsi Asal Papua Barat dan Penyelundupan BBM Kaltim

Makassar
Pelarian DPO 8 Tahun di Makassar Terhenti, Ditangkap Berkat Tato di Leher

Pelarian DPO 8 Tahun di Makassar Terhenti, Ditangkap Berkat Tato di Leher

Makassar
4 Calon Jemaah Haji asal Bone Batal Berangkat Ke Tanah Suci, Apa Penyebabnya?

4 Calon Jemaah Haji asal Bone Batal Berangkat Ke Tanah Suci, Apa Penyebabnya?

Makassar
Usai Rumah, Giliran Kendaraan Mewah Milik SYL Disita KPK

Usai Rumah, Giliran Kendaraan Mewah Milik SYL Disita KPK

Makassar
Jalan Rusak, Ibu Hamil di Polewali Mandar Sulbar Ditandu 13 Km

Jalan Rusak, Ibu Hamil di Polewali Mandar Sulbar Ditandu 13 Km

Makassar
Edarkan Uang Palsu Rp 37,5 Juta di Mamuju, Pria Ini Ditangkap Polisi

Edarkan Uang Palsu Rp 37,5 Juta di Mamuju, Pria Ini Ditangkap Polisi

Makassar
Halaman Sekolah di Toraja Utara Ambles dan Retak, Murid Diliburkan

Halaman Sekolah di Toraja Utara Ambles dan Retak, Murid Diliburkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
2 Calon Jemaah Haji Asal Maluku Ditunda Keberangkatannya ke Tanah Suci, Salah Satunya Stroke

2 Calon Jemaah Haji Asal Maluku Ditunda Keberangkatannya ke Tanah Suci, Salah Satunya Stroke

Makassar
Rem Blong, Truk Kontainer Nyaris Tabrak Gerbang Tol di Makassar

Rem Blong, Truk Kontainer Nyaris Tabrak Gerbang Tol di Makassar

Makassar
Calon Jemaah Haji Kloter 15 Embarkasi Makassar Pakai Ihram sejak di Asrama

Calon Jemaah Haji Kloter 15 Embarkasi Makassar Pakai Ihram sejak di Asrama

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com