Setelah beberapa waktu kasus ini bergulir, polisi menetapkan ARS sebagai tersangka atas laporan dugaan KDRT yang dilakukannya terhadap DLP.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Jeriady mengatakan, kasus KDRT yang dilaporkan oleh DLP sudah menunggu tahap persidangan.
"Untuk kasus KDRT-nya berkas sudah kirim Kejaksaan sementara masih menunggu P21, sudah koordinasi jadi apabila sudah ada P21 nya maka akan kami limpahkan perkara KDRT nya," ungkap Jeriady.
Jeriady menuturkan, ARS ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang disodorkan korban.
"Berdasarkan dua alat bukti memang ini KDRT berdasarkan hasil visum, itu penganiayaan ringan," ucap dia.
Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Jamaluddin Jompa, meminta agar dugaan kasus perselingkuhan antara dokter koas dan dokter residen di lingkungan Unhas tidak dibesar-besarkan.
Dia menuturkan, pihak Unhas Makassar sudah membentuk tim dewan etik untuk mendalami kasus tersebut.
Baca juga: Kronologi Remaja di Makassar Tertusuk Balok Kayu Saat Padamkan Kebakaran
"Jadi, sudah ada semua itu, sudah kami jalankan. Ada dewan etik untuk pelaporan, semua sudah dibuat," terang Jamaluddin.
Jamaluddin juga memastikan, kasus ini akan tetap diungkap dan ada sanksinya. Hal itu pun akan diputuskan oleh dewan etik.
"Ya (sanksi) pasti itu, pasti. Kami akan atasi di sini, seadil-adilnya dan setegas-tegasnya. Tapi, jangan terlalu sering dibahas soal itu. Walaupun itu hanya berita dan mencari klarifikasi, tapi kasihanilah," ujar dia.