Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gowa AKP Bachtiar menuturkan, HL sebenarnya tahu istrinya menikah lagi, bahkan ia menyetujuinya.
"Pelaku utama ini tahu, bahkan atas persetujuannya sendiri. Namun, sekarang ini baru merasa cemburu. Sehingga muncul sakit hati dan sepakat melakukan penyerangan," ungkapnya, Jumat.
Sementara itu, menurut ND, dirinya telah pisah ranjang dengan suami pertamanya, HL, meski masih tinggal serumah.
"Sudah tujuh tahun pisah ranjang, tetapi masih tinggal serumah. Kalau pernikahan dengan suami kedua, FR, sudah berjalan tiga tahun dan belum dikaruniai anak," tuturnya.
Baca juga: Dendam Poliandri Berujung Tewasnya 3 Orang di Gowa, Suami Pertama Bunuh Suami Kedua
Dalam kasus ini, polisi menangkap enam pelaku. Satu pelaku lainnya, MT (54), berperan merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Polisi menjerat lima pelaku dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 3 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55, 56, dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup.
Adapun MT bakal dijerat dengan sangkaan Pasal 221 KUHP tentang merintangi penyidikan, dengan ancaman hukum 9 bulan penjara.
Baca juga: Poliandri Berujung Maut di Bone, Masalah Berawal dari Pertemuan di Malaysia
Sumber: Kompas.com (Penulis: Reza Rifaldi, Abdul Haq | Editor: Khairina, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.