Salin Artikel

Malam Berdarah di Gowa, 3 Orang Tewas Diserang Dipicu Dendam Poliandri

KOMPAS.com - Tiga orang tewas usai ditikam oleh penyerangnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (1/10/2023) dini hari.

Peristiwa berdarah di sebuah rumah di Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng Barat, ini merenggut nyawa FR (22), ADT (60), dan SDP (40).

Berdasarkan penyelidikan polisi, insiden ini dipicu dendam akibat poliandri.

"Motif yaitu dendam, pelaku dendam karena korban dan istri pelaku telah menikah siri," ujar Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, Jumat (6/10/2023).

HL yang terbakar cemburu, memberitahu perasaannya kepada anaknya, MH (23) dan HM (28).

"HL ini menyampaikan permasalahan rasa sakit hati. Dan menyuruh melakukan penyerangan ke rumah korban," ucapnya.

Setyo mengatakan, penyerangan itu pun kemudian direncanakan. Dua anak HL berperan merancang serangan, mengumpulkan orang, dan menyediakan senjata tajam.

Dalam melakukan serangan ini, anak korban turut mengajak tiga rekannya, yakni IR (18), S (19), dan MT (54).

IR dan S bertugas menjaga lokasi saat pelaku lain menyerang korban. Mereka juga membawa senjata tajam jenis busur.

Para pelaku tiba di lokasi sekitar pukul 01.18 Wita. Setiba di lokasi, para pelaku langsung menyerang korban.

Tiga korban itu mengalami luka tusuk. FR meninggal di lokasi kejadian, sedangkan dua tetangganya, ADT dan SDP, mengembuskan napas terakhir ketika dirawat di rumah sakit.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gowa AKP Bachtiar menuturkan, HL sebenarnya tahu istrinya menikah lagi, bahkan ia menyetujuinya.

"Pelaku utama ini tahu, bahkan atas persetujuannya sendiri. Namun, sekarang ini baru merasa cemburu. Sehingga muncul sakit hati dan sepakat melakukan penyerangan," ungkapnya, Jumat.

Sementara itu, menurut ND, dirinya telah pisah ranjang dengan suami pertamanya, HL, meski masih tinggal serumah.

"Sudah tujuh tahun pisah ranjang, tetapi masih tinggal serumah. Kalau pernikahan dengan suami kedua, FR, sudah berjalan tiga tahun dan belum dikaruniai anak," tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi menangkap enam pelaku. Satu pelaku lainnya, MT (54), berperan merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Polisi menjerat lima pelaku dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 3 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55, 56, dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup.

Adapun MT bakal dijerat dengan sangkaan Pasal 221 KUHP tentang merintangi penyidikan, dengan ancaman hukum 9 bulan penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Reza Rifaldi, Abdul Haq | Editor: Khairina, Robertus Belarminus)

https://makassar.kompas.com/read/2023/10/08/202300378/malam-berdarah-di-gowa-3-orang-tewas-diserang-dipicu-dendam-poliandri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke