Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lulusan SMK Otomotif Racik dan Edarkan Kosmetik Tak Berizin, Belajar dari Tutorial YouTube

Kompas.com - 05/09/2023, 16:23 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com-Seorang lelaki lulusan SMK jurusan otomotif di Semarang, Raka Krisdian (23), ditangkap polisi lantaran meracik dan mengedarkan kosmetik tak berizini di marketplace online.

Ayah dari satu anak itu mengaku mempelajari cara meracik kosmetik dari internet, yakni platform YouTube. Kemudian mengemas racikannya dalam botol kecil dan menjualnya di pasar online. Dalam sebulan, ia meraup omset sekitar Rp 5 juta.

"Belajar dari internet, dari YouTube. Saya belajar sendiri, jualan dari Maret, omzet Rp 5juta, bersihnya Rp1-Rp1,5 juta," tutur pelaku Raka, saat menghadiri jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Ibu Muda Tipu Penjualan Kosmetik Rp 917 Juta, 1.800 Paket Dijual di Bawah Harga Pasar

Setelah beberapa bulan menjalankan bisnis kosmetik tak berizin itu, polisi mendapat laporan adanya produksi kosmetik ilegal di Jalan Kenangan, Kelurahan Sambungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, (15/8/2023).

Dia membuat sejumlah produk kosmetik berupa lulur kayu bengkal, lulur bedda lotong, cream baby whitening, teeth whitening, toner pelicin ekstrak lemon, serum oilash. Harga dibanderol Rp 2.000 hingga Rp 5.000 per bijinya.

Hingga Raka ditangkap, ditemukan sejumlah 3.550 paket kosmetik. Jumlah itu belum termasuk yang sudah terjual di marketplace online.

Dalam jumpa pers, terlihat sederet barang bukti yang digotong dalam mobil kap. Mulai dari bahan baku, timbangan, botol kemasan, stiker label merek, laptop, molen dari tong, dan seterusnya.

Baca juga: Kosmetik dan Obat Ilegal Senilai Rp 1 Miliar Diamankan Polda Kepri

Raka mengaku bila sebagian produk telah diracik orang lain dan dirinya hanya mengemas dalam wadah kecil dan menjualnya. Namun untuk produk lulur kayu bangkal ia meracik sendiri dengan bahan dasar tepung beras, temulawak, kayu manis.

Dia hanya memasukan ketiga bahan dalam tong besar yang dibuat seperti molen, lalu ganggang diputar dari sampibg ting untuk mengaduk bahan. Lalu ia mengemasnya untuk dipasarkan.

"Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas melakukan pengecekan dan menemukan adanya aktivitas produksi serta mengedarkan sediaan farmasi jenis kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di rumah kontrakan tersangka," tutur Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Atas perbuatannya yang sengaja memproduksi atau nengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik dan/atau alat jesehatan yang tidak standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu dia dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Makassar
Banjir Bandang di Pinrang Diduga karena Pembukaan Lahan Besar-besaran

Banjir Bandang di Pinrang Diduga karena Pembukaan Lahan Besar-besaran

Makassar
Dilaporkan Kaki Terkilir, Seorang Pendaki di Gunung Lompobattang Dievakuasi

Dilaporkan Kaki Terkilir, Seorang Pendaki di Gunung Lompobattang Dievakuasi

Makassar
Diduga Kelelahan Saat Ikuti Bimtek, Kades di Sulsel Ditemukan Tewas

Diduga Kelelahan Saat Ikuti Bimtek, Kades di Sulsel Ditemukan Tewas

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Makassar
Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Makassar
Korban Longsor Desa Buntu Sarek Latimojong Luwu Pilih Jalan Kaki untuk Mengungsi

Korban Longsor Desa Buntu Sarek Latimojong Luwu Pilih Jalan Kaki untuk Mengungsi

Makassar
Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Makassar
Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Makassar
Begini Sosok Anggota TNI AL yang Tembak 2 Remaja di Mata Tetangga

Begini Sosok Anggota TNI AL yang Tembak 2 Remaja di Mata Tetangga

Makassar
Gempa M 4,5 Guncang Gorontalo, Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Sulawesi

Gempa M 4,5 Guncang Gorontalo, Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Sulawesi

Makassar
Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Makassar
Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com