Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lulusan SMK Otomotif Racik dan Edarkan Kosmetik Tak Berizin, Belajar dari Tutorial YouTube

Kompas.com - 05/09/2023, 16:23 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com-Seorang lelaki lulusan SMK jurusan otomotif di Semarang, Raka Krisdian (23), ditangkap polisi lantaran meracik dan mengedarkan kosmetik tak berizini di marketplace online.

Ayah dari satu anak itu mengaku mempelajari cara meracik kosmetik dari internet, yakni platform YouTube. Kemudian mengemas racikannya dalam botol kecil dan menjualnya di pasar online. Dalam sebulan, ia meraup omset sekitar Rp 5 juta.

"Belajar dari internet, dari YouTube. Saya belajar sendiri, jualan dari Maret, omzet Rp 5juta, bersihnya Rp1-Rp1,5 juta," tutur pelaku Raka, saat menghadiri jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Ibu Muda Tipu Penjualan Kosmetik Rp 917 Juta, 1.800 Paket Dijual di Bawah Harga Pasar

Setelah beberapa bulan menjalankan bisnis kosmetik tak berizin itu, polisi mendapat laporan adanya produksi kosmetik ilegal di Jalan Kenangan, Kelurahan Sambungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, (15/8/2023).

Dia membuat sejumlah produk kosmetik berupa lulur kayu bengkal, lulur bedda lotong, cream baby whitening, teeth whitening, toner pelicin ekstrak lemon, serum oilash. Harga dibanderol Rp 2.000 hingga Rp 5.000 per bijinya.

Hingga Raka ditangkap, ditemukan sejumlah 3.550 paket kosmetik. Jumlah itu belum termasuk yang sudah terjual di marketplace online.

Dalam jumpa pers, terlihat sederet barang bukti yang digotong dalam mobil kap. Mulai dari bahan baku, timbangan, botol kemasan, stiker label merek, laptop, molen dari tong, dan seterusnya.

Baca juga: Kosmetik dan Obat Ilegal Senilai Rp 1 Miliar Diamankan Polda Kepri

Raka mengaku bila sebagian produk telah diracik orang lain dan dirinya hanya mengemas dalam wadah kecil dan menjualnya. Namun untuk produk lulur kayu bangkal ia meracik sendiri dengan bahan dasar tepung beras, temulawak, kayu manis.

Dia hanya memasukan ketiga bahan dalam tong besar yang dibuat seperti molen, lalu ganggang diputar dari sampibg ting untuk mengaduk bahan. Lalu ia mengemasnya untuk dipasarkan.

"Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas melakukan pengecekan dan menemukan adanya aktivitas produksi serta mengedarkan sediaan farmasi jenis kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di rumah kontrakan tersangka," tutur Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Atas perbuatannya yang sengaja memproduksi atau nengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik dan/atau alat jesehatan yang tidak standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu dia dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Usai Pemadaman Listrik Bergilir, 3 Ruang Kelas MAN 1 Makassar Terbakar

Usai Pemadaman Listrik Bergilir, 3 Ruang Kelas MAN 1 Makassar Terbakar

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 29 November 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 29 November 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Ada ASN dan PPS yang Diduga Ikut Jalan Sehat Ganjar-Gibran di Makassar

Ada ASN dan PPS yang Diduga Ikut Jalan Sehat Ganjar-Gibran di Makassar

Makassar
Ada Baliho Caleg dan Capres Terpasang di Lokasi yang Dilarang KPU Makassar

Ada Baliho Caleg dan Capres Terpasang di Lokasi yang Dilarang KPU Makassar

Makassar
Sebut Video Gibran Bagikan Uang di Makassar Hoaks, Bawaslu: Itu Bukan Amplop, tapi Gantungan Kunci

Sebut Video Gibran Bagikan Uang di Makassar Hoaks, Bawaslu: Itu Bukan Amplop, tapi Gantungan Kunci

Makassar
Ada 12 Titik di Kota Makassar yang Dilarang Dipasangi APK, Ini Rinciannya

Ada 12 Titik di Kota Makassar yang Dilarang Dipasangi APK, Ini Rinciannya

Makassar
Siswa SMK Tewas Setelah Dipanah Pemuda Bermotor di Makassar, Diduga Korban Salah Sasaran

Siswa SMK Tewas Setelah Dipanah Pemuda Bermotor di Makassar, Diduga Korban Salah Sasaran

Makassar
4 Pelaku Pembusuran yang Tewaskan Pelajar di Makassar Ditangkap Polisi

4 Pelaku Pembusuran yang Tewaskan Pelajar di Makassar Ditangkap Polisi

Makassar
Diduga Terkena Serangan Jantung, Sekdis PU Makassar Meninggal Dunia Saat Bernyanyi

Diduga Terkena Serangan Jantung, Sekdis PU Makassar Meninggal Dunia Saat Bernyanyi

Makassar
Pemadaman Listrik Bergilir di Makassar Capai 5-6 Jam, PLN Beri Penjelasan

Pemadaman Listrik Bergilir di Makassar Capai 5-6 Jam, PLN Beri Penjelasan

Makassar
Ganjar Pranowo Tanggapi Bentrok Massa di Bitung Sulut

Ganjar Pranowo Tanggapi Bentrok Massa di Bitung Sulut

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 26 November 2023: Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 26 November 2023: Siang Hujan Sedang

Makassar
Polisi Sita Rp 1 Miliar Aset TPPU Jaringan Narkoba UNM Makassar

Polisi Sita Rp 1 Miliar Aset TPPU Jaringan Narkoba UNM Makassar

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com