SEMARANG, KOMPAS.com-Seorang lelaki lulusan SMK jurusan otomotif di Semarang, Raka Krisdian (23), ditangkap polisi lantaran meracik dan mengedarkan kosmetik tak berizini di marketplace online.
Ayah dari satu anak itu mengaku mempelajari cara meracik kosmetik dari internet, yakni platform YouTube. Kemudian mengemas racikannya dalam botol kecil dan menjualnya di pasar online. Dalam sebulan, ia meraup omset sekitar Rp 5 juta.
"Belajar dari internet, dari YouTube. Saya belajar sendiri, jualan dari Maret, omzet Rp 5juta, bersihnya Rp1-Rp1,5 juta," tutur pelaku Raka, saat menghadiri jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (5/9/2023).
Baca juga: Ibu Muda Tipu Penjualan Kosmetik Rp 917 Juta, 1.800 Paket Dijual di Bawah Harga Pasar
Setelah beberapa bulan menjalankan bisnis kosmetik tak berizin itu, polisi mendapat laporan adanya produksi kosmetik ilegal di Jalan Kenangan, Kelurahan Sambungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, (15/8/2023).
Dia membuat sejumlah produk kosmetik berupa lulur kayu bengkal, lulur bedda lotong, cream baby whitening, teeth whitening, toner pelicin ekstrak lemon, serum oilash. Harga dibanderol Rp 2.000 hingga Rp 5.000 per bijinya.
Hingga Raka ditangkap, ditemukan sejumlah 3.550 paket kosmetik. Jumlah itu belum termasuk yang sudah terjual di marketplace online.
Dalam jumpa pers, terlihat sederet barang bukti yang digotong dalam mobil kap. Mulai dari bahan baku, timbangan, botol kemasan, stiker label merek, laptop, molen dari tong, dan seterusnya.
Baca juga: Kosmetik dan Obat Ilegal Senilai Rp 1 Miliar Diamankan Polda Kepri
Raka mengaku bila sebagian produk telah diracik orang lain dan dirinya hanya mengemas dalam wadah kecil dan menjualnya. Namun untuk produk lulur kayu bangkal ia meracik sendiri dengan bahan dasar tepung beras, temulawak, kayu manis.
Dia hanya memasukan ketiga bahan dalam tong besar yang dibuat seperti molen, lalu ganggang diputar dari sampibg ting untuk mengaduk bahan. Lalu ia mengemasnya untuk dipasarkan.
"Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas melakukan pengecekan dan menemukan adanya aktivitas produksi serta mengedarkan sediaan farmasi jenis kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di rumah kontrakan tersangka," tutur Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Atas perbuatannya yang sengaja memproduksi atau nengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik dan/atau alat jesehatan yang tidak standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu dia dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.