Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Makassar Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 27/07/2023, 14:46 WIB
Darsil Yahya M.,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mejantuhkan vonis bebas terhadap Asdar Muhammad, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur.

Vonis bebas terhadap terdakwa pencabulan dilakukan majelis hakim PN Makassar pada Senin (24/7/2023) lalu.

Sementara korbannya, Mawar (nama samaran) masih berusia 16 tahun. Mirisnya lagi Mawar merupakan ponakan dari terdakwa Asdar Muhammad.

Baca juga: Petani di Sikka Tersangka Pencabulan Anak, Modus Pulihkan Akun Medsos yang Diretas

Putusan bebas tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dengan hakim anggota, Muhammad Asri dan Luluk Winarko.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Muhammad Akram pun langsung melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Sebagai penuntut umum saya menghargai keputusan majelis hakim untuk mengajukan putusan bebas. Cuman sebagai penuntut umum yang mewakili kepentingan negara dan korban melalui kasi pidum dan kasi intel dan petunjuk pimpinan jadi kami menyatakan kasasi," ucap Andi Muhammad Akram kepada KOMPAS.com, Kamis (27/7/2023).

Ia mengaku secara hukum, tidak bisa menerima putusan bebas terhadap terdakwa sehingga pihaknya melakukan upaya kasasi.

"Saya sudah ajukan kasasi, tinggal putusan lengkap saya tunggu karena saya mau sesuaikan di memori kasasi untuk mengajukan apa-apa saja pertimbangan untuk majelis," ujarnya.

Akram menjelaskan sebelumnya, terdakwa dituntut dengan tuntutan maksimal, yakni 15 tahun penjara.

Baca juga: Sempat Kabur, Pelaku Pencabulan Anak di Bima Ditangkap

Sebab terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan densa sebsar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani," ungkapnya.

Dia juga mengatakan hal yang menguatkan tuntutan JPU tersebut karena pada saat bersaksi, terdakwa tidak mengakui semua perbuatan pencabulannya. Disertai ada visum ada laporan pemeriksaan psikologis, ada dokter forensik.

"Semuanya itu mendukung pembuktian. Jadi saya tuntut 15 tahun. Ada juga restitusi. Jadi biaya ganti rugi ke korban. Cuma majelis tidak pertimbangkan hingga divonis bebas Kemarin," ucapnya.

Kata dia, dalam menjatuhkan vonis bebas majelis halim dinilai tidak mempertimbangkan keterangan korban, saksi, dan bukti visum.

Lebih lanjut dikatakan, alasan majelis hakim memvonis bebas karena ayah kandung korban yang merupakan saudara dari terdakwa hadir sebagai saksi meringankan terdakwa.

Baca juga: Fakta Tewasnya Tahanan Pencabulan Anak Kandung, Dianiaya Rekan Satu Sel hingga ada Luka di Pantat dan Dada

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satu Calon Jemaah Haji Kloter 11 Asal Maluku Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Satu Calon Jemaah Haji Kloter 11 Asal Maluku Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Makassar
Terlibat Kasus Narkoba dan Penipuan Casis Bintara Polri, 12 Polisi di Sulbar Dipecat

Terlibat Kasus Narkoba dan Penipuan Casis Bintara Polri, 12 Polisi di Sulbar Dipecat

Makassar
Jalan Tertutup Longsor, Ibu Hamil di Luwu Terpaksa Ditandu untuk Melahirkan

Jalan Tertutup Longsor, Ibu Hamil di Luwu Terpaksa Ditandu untuk Melahirkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Makassar
1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

Makassar
500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Makassar
Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com