MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel masih mendalami laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan selebgram Akbar PB atau Ajudan Pribadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, hari ini pihaknya melakukan pemanggilan terhadap pelapor DH.
"Hari ini rencana pelapor dan (penasihat hukum-red) PHnya diundang ke penyidik untuk klarifikasi laporannya, mudah-mudahan datang," kata Jamaluddin saat dikonfirmasi, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Sosok Selebgram Akbar Ajudan Pribadi di Mata Keluarga, Kerap Bagi-bagi Uang Saat Pulang ke Makassar
Untuk diketahui, selebgram Akbar PB atau Ajudan Pribadi kini kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana dan penipuan.
Ajudan Pribadi dilaporkan oleh seorang pria berinisial DH, lantaran merugi hingga Rp 1,6 Miliar. Ajudan Pribadi dilaporkan dengan nomor registrasi STTLP/B/620/VII/2023/SPKT POLDA SULSEL.
Menanggapi pemanggilan itu, kuasa hukum DH Hasnan Hasbi menjelaskan, pemanggilan yang dilakukan penyidik Dirreskrimum guna untuk agenda pemeriksaan saksi korban.
"Penyidik minta saksi, dan barang bukti yang mau diajukan, dan diagendakan untuk pemeriksaan saksi korban," bebernya kepada Kompas.com, Senin siang.
Baca juga: Anaknya Ditangkap Atas Kasus Penipuan, Ibunda Selebgram Ajudan Pribadi: Saya Tidak Menyangka
Kata Hasnan, barang bukti yang bakal diajukan merupakan rekam jejak percakapan Ajudan Pribadi dan kliennya.
"Barang bukti itu, kita ajukan seperti rekening koran, print out percakapan (WhatsApp) WA, print out dokumentasi kendaraan, sama satu orang saksi. Kalau untuk korban langsung direncanakan Minggu ini," jelasnya.
Sebelumnya, Hasnan menceritakan, sekitar April-Desember 2022, terlapor Ajudan Pribadi menawarkan beberapa kendaraan mewah seperti mobil Mercedes Benz, toyota Hilux, Mitsubishi Strada.
Setelah menawarkan ke DH, terlapor Ajudan Pribadi kemudian menyampaikan ada pembayaran beberapa dokumen administrasi faktur atau tagihan biaya bea cukai.
"Berdasarkan keterangan terlapor unit tersebut di Kota Batam. Pelapor dan terlapor selanjutnya berkomunikasi melalui WhatsApp dan telepon terkaitan penawaran tersebut," ungkapnya.
Ajudan Pribadi kemudian meminta uang kepada korban dengan dalih ada biaya tambahan operasional guna proses pengirimannya ke Kota Kendari.
"Dari penawaran unit-unit tersebut korban mengirim biaya secara bertahap melalui transfer. Pengiriman dimulai sejak 14 April 2022 sampai 26 Desember 2022," jelas Hasnan.
Hasnan menyebut dari rentetan waktu itu, kliennya total telah mengirimkan dana senilai Rp 1,6 miliar lebih atau detail Rp 1,655.000.000 ke Ajudan Pribadi.
"Barang-barang tersebut tak dikirimkan. Terlapor pun tidak beritikad baik mengembalikan uang hingga klien kami memutuskan untuk melapor ke Polda Sulsel," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.