MAKASSAR, KOMPAS.com - Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menyebut Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) salah satu daerah yang rawan terjadi pelanggaran pemilu.
"Ada beberapa sih daerah yang dianggap rawan pelanggaran (pemilu) termasuk salah satunya Sulsel," ucap Mahfud MD usai menghadiri acara Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Wilayah Hukum Sulawesi di Hotel Claro Makassar, Kamis (13/7/2023).
Meskipun dari kasus yang diputuskan melakukan pelanggran, namun kata Mahfud, Sulsel belum tentu jadi daerah yang banyak pelanggarannya.
Baca juga: Mahfud MD Persilakan Nakes Bawa ke MK jika Tak Setuju Penghapusan Mandatory Spending UU Kesehatan
"Misalnya dijatuhi tindak pidana dan sebagainya belum kita klasifikasi. Tetapi maksudnya apa, kita mulai dari sini (Sulsel mengantisipasi adanya pelanggaran pemilu). Tapi sebenarnya sebelum ini ada di Kalimantan Timur. Kita akan berkeliling dengan harapan agar pelanggaran pemilu itu bisa diantisipasi dari sekarang," ujarnya.
Mahfud mengungkapkan, jika terjadi pelanggaran itu maka ada pengadilan tersidirinya, kalau terjadi pelanggaran pidana maka ancamannya bisa dipenjara.
"Dan sudah banyak yang masuk penjara karena pelanggaran pidana yang kecil-kecil ini meskipun hukumannya juga kecil-kecil," tukasnya.
Sehingga untuk memperkecil terjadinya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena terkadang kecurangan itu dilakukan oleh pemain secara horizontal, tapi nanti yang digugat ke pengadilan itu KPUnya.
"Misalnya, KPUD kemudian KPU pusat. Kemudian KPUD membatalkan kembali apa yang sudah diputuskan. Oleh Sebab itu, supaya pemilu ini lebih sehat, lebih terintegrasi, mari kita jaga sama-sama dari sekarang karena tahapan pemilu sudah mulai masuk," tandas dia.
Pada Pemilu 2019 misalnya, Bawaslu mencatat terdapat 361 putusan tindak pidana terkait pemilu. Pelanggaran tersebut saat pelaksanaan kampanye sebanyak 159 tindak pidana, saat pemungutan dan perhitungan suara sebanyak 110 tindak pidana, saat rekapitulasi 48 tindak pidana, saat pencalonan 17 tindak pidana, dan saat masa tenang 27 tindak pidana.
Sementara itu, tingginya ancaman potensi terjadinya tindak pidana dalam setiap pelaksanaan Pemilu harus menjadi perhatian bagi Sentra Gakkumdu.
Terdapat 77 tindak pidana pemilu yang diatur dalam 66 pasal, yaitu pasal 488 hingga pasal 554 dalam UU Pemilu. Tindak pidana tersebut tersebar dalam setiap tingkatan atau tahapan pelaksanaan Pemilu.
Baca juga: Bobby Nasution Disorot karena Minta Polisi Tembak Mati Begal di Medan, Ini Kata Mahfud MD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.