Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 2023, Ada 2.395 Kasus Gigitan Hewan di Sulsel dan 6 Orang Meninggal

Kompas.com, 20 Juni 2023, 19:32 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Selama tahun 2023, sebanyak 2.395 kasus orang tergigit hewan menularkan rabies di Sulawesi Selatan. Dari total kasus tersebut, tercatat sebanyak 6 orang meninggal dunia. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Sulsel, Ardadi ketika dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023).

Dia mengungkapkan, sebanyak 2.395 kasus gigitan hewan penular rabies.

Baca juga: Stok Vaksin Habis, Puluhan Ribu Hewan Penular Rabies di Sikka Belum Divaksinasi

Dari total 2.395 kasus, sebanyak 2.381 kasus yang mendapatkan perlakuan cuci luka gigitan hewan penular rabies. Sedangkan 2.382 kasus yang mendapat perlakuan vaksin rabies. 

"Dari jumlah 2.395 kasus, tidak diketahui berapa jumlah positif rabies. begitu juga tidak diketahui, berapa jumlah positif rabies dan berhasil selamat dari kematian, katanya. 

Namun dari 2.395 kasus itu, lanjut Ardadi, sebanyak 6 orang meninggal dunia karena tertular rabies. Adapun 6 kasus rabies tersebut yakni 1 kasus di Kabupaten Sinjai, 2 dari Kabupaten Soppeng, 2 dari Kabupaten Toraja Utara, dan 1 dari Kabupaten Tana Toraja.

"Angka kematian hingga bulan Juni 2023, sebanyak 6 kasus. Pada tahun sebelumnya, terdapat 14 kasus kematian karena rabies. Mudah-mudahan tidak ada lagi tambahannya," ungkapnya. 

Baca juga: Berstatus KLB, Kasus Rabies di Sikka Meluas hingga 12 Kecamatan

Ardadi berharap, penanganan kasus rabies ini terkoordinasi dengan baik dengan instansi terkait seperti Dinas Peternakan dan dokter kesehatan hewan. 

"Jadi kesehatan hewan kewenangan Dinas Peternakan dan dokter hewan, sedangkan gigitan pada manusia kewenangan Dinas Kesehatan. Kerja simultan yang lebih baik, mudah-mudahan bisa menekan angka kematian karena rabies," harapnya. 

Dia mengimbau kepada masyarakat agar segera mencuci bekas gigitan hewan penularan rabies seperti anjing, kucing, kelelawar, dan kera. Dicmana 4 hewan ini menjadi tempat penularan rabies kepada manusia. Setiap kasus gigitan hewan penular rabies terlaporkan dan segera mendapatkan pelayanan kesehatan. 

"Bagi masyarakat yang terkena gigitan atau mendapat jilatan pada tubuh yang terdapat luka atau ada gigitan yang tidak terlalu serius, tapi itu sudah ada infeksi agar segera ke pelayanan kesehatan terdekat. Kalau pelayanan kesehatan jauh dari tempat tinggal, segera melakukan pencucian pada luka bekas gigitan selama 15 menit pada air mengalir untuk memastikan luka bersih dari virus," imbaunya.

Ardadi menjelaskan, penularan rabies variatif sekali pada masa inkubasinya 2 minggu hingga 2 tahun. kadang kala gejalanya tidak terlihat secara langsung dan merasa baik-baik saja, tetapi biasa 1 bulan muncul gejalanya. 

"Jadi kalau punya riwayat gigitan atau jilatan anjing, segera melakukan cuci luka dan pemberian antiseptik. Apalagi kalau ada hewan itu meninggal setelah menggigit atau menjilati manusia, kemungkinan besar ada rabiesnya," jelasnya. 

Ardadi menambahkan, hewan peliharaan juga harus mendapat vaksinasi secara rutin yakni anti rabies. 

"Untuk mencegah penularan rabies, masyarakat bisa mengamati dan mengawasi hewan-hewan liar yang masuk di lingkungannya," tambahnya. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau