Dalam aturan itu, Arsony menyebut retribusi juga dikenakan bagi pejalan kaki jika ingin masuk ke terminal.
"Ini pemerintah kota retribusi secara resmi jadi tidak ada klasifikasi pejalan kaki. Selama dia pengguna jasa terminal, yah terpaksa dikenakan retribusi," beber dia.
Baca juga: Mobil Polisi Tabrak Pengendara Motor Saat Kawal Rombongan di Makassar
Arsony mengatakan, bahwa dalam video viral itu wanita tersebut masuk ke wilayah terminal dan hendak melakukan perjalanan.
"Dia memang pengguna jasa terminal, dan dia ingin berangkat ke sesuatu tempat, iya dikenakan Rp 2.000. Dia mau memilih berjalan kaki," ucap dia.
Dia mengatakan, tarif restribusi itu telah berlaku sejak 2016 silam, dan belum mengalami perubahan hingga sekarang.
"Sejak tahun 2016 tarif ini berlaku dan belum diperbarui sampai sekarang. Tarif WC juga kita sudah hilangkan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.