MAKASSAR,KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) Liberti Sitinjak akhirnya buka suara terkait tundingan peredaran narkoba di lingkup kampus yang dikendalikan narapidana.
Dia mengakui, ada salah satu warga binaannya yang teridikasi mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Rutan Jeneponto.
"Inisialnya adalah SAN dan kondisi yang bersangkutan itu ada di Rutan Jeneponto, kami agak terlambat beberapa hari membuat pernyataan. Ini berkaitan dengan sinergitas kami dengan pihak penyidik," kata Liberti Sitinjak saat jumpa pers di Kanwil Kemenkumham Sulsel diJl. Sultan Alauddin Makassar, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Mahasiswa hingga Guru Besar di Makassar Tersangkut Kasus Narkoba Berujung Drop Out
Lebih lanjut, Liberti mengatakan, setelah mendapatkan kepastian insial dan di mana Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang bersangkutan menjalani pidana, SAN langsung diamankan ke Polda Sulsel.
"Kami dengan sinergitas (Ditnarkoba Polda Sulsel) langsung dengan mengambil orangnya (SAN) dan menyita beberapa yang kami anggap perlu. Handphone ini langsung serahkan ke Ditnarkoba Polda, berdasarkan penyerahan itu ditelusuri tentang chat atau telepon yang digunakan warga binaan tersebut," ujarnya.
Dari hasil pengembangan, kata Liberti, pihaknya menerima informasi bahwa yang bersangkutan diduga kuat di dalam jaringan peredaran narkoba yang ada di kampus UNM di Makassar.
"Sehingga barang yang sudah kita amankan itu dibawa ke Polda (Sulsel). Soal perkembangan selanjutnya tentang penyidikan dan tindak lanjut adalah kewenangan penyidik," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.