Dugaan itu diperkuat dengan ditemukan sejumlah obat-obatan di kamar M. Tak hanya itu, Josua juga sempat memukuli M.
"Kemudian mendasari hal tersebut kemudian juga dari hasil otopsi ada dugaan bahwa terjadi akibat daripada kekerasan yaitu di bagian pelipis sebelah kiri dan juga di bagian kepala sebelah kiri," katanya.
Joshua menjadi tersangka setelah Unit Reskrim Polsek Tamalanrea melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari informasi yang dihimpun, M telah mengandung 4 bulan sedangkan pelaku mengakui baru saja sebulan menjalin kasih dengan M.
Polisi pun mengaku masih mendalami perihal hal tersebut.
"Satu bulan berpacaran, tapi masih kami dalami pelaku sendiri," beber dia. Pelaku pun bakal disangkakan dengan Pasal 338 KUHP, diancam kurungan penjara hingga 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Reza Rifaldi | Editor : Robertus Belarminus, Khairina), Tribun Timur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.