KOMPAS.com - Bangunan di salah satu kampus negeri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), didatangi personel Direktorat Reserse Narkoba Polda karena diduga digunakan sebagai bungker penyimpanan obat-obatan terlarang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunMakassar.com, bangunan tersebut diduga terletak di Jalan Mallengkeri Raya, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulsel.
Bangunan berbentuk seperti rumah kecil dengan tembok cat putih dan kaca jendela hitam itu kini sudah dipasangi garis polisi sejak Jumat (9/6/2023).
Polisi juga dikabarkan mengamankan lima orang yang diduga terkait dengan bungker narkoba tersebut.
"Ada 5 (orang diamankan). Saya belum dapat data lengkapnya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, dikutip dari TribunMakassar.com, Sabtu (10/6/2023).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan belum memberikan pernyataan terkait pemasangan garis polisi di bangunan yang diduga bungker narkoba tersebut.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Penyelundupan Narkoba Dalam Kardus Durian di Gorontalo
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam membantah tudingan yang menyebut bungker narkoba itu ada di kampus yang dipimpinnya.
"Setahu saya tidak pernah ada laporan adanya penyimpanan narkoba di dalam kampus UNM," ujar Husain.
"Kalau seandainya itu ada, pertanyaan saya, siapa yang terindikasi melakukan penyimpanan narkoba dalam kampus?" imbuhnya.
Oleh sebab itu, dia mendesak pihak Polda Sulsel harus mengungkap kasus ini secara terang-benderang secepatnya.
"Kalau ada oknum yang menyatakan ada (narkoba) lalu tidak diketahui dengan jelas siapa oknumnya, maka bisa juga diduga ada oknum yang berspekulasi dengan cara membawa masuk narkoba lalu dia sendiri yang menemukan," ucap Husain.
"Karena itu, kalau terungkap ada narkoba ditemukan maka harus diupayakan ditemukan siapa oknum pelakunya," lanjutnya.
Baca juga: Universitas di Makassar Sebut Pernyataan Polisi Soal Bungker Narkoba di Kampus Bisa Jadi Bola Liar
Husain memastikan, pihak UNM akan mengutuk dan memberikan sanksi jika ada bawahannya yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
"Kalau di dalam kampus UNM ditemukan ada narkoba dan ditemukan pula oknum yang melakukannya, saya mengutuk dengan keras oknum pelakunya," tutur Husain.
"Dan dengan tegas pula saya akan memberikan sanksi keras berupa pemecatan kepada yang bersangkutan dan meminta petugas APH (aparat penegak hukum) melakukan proses secara tegas tanpa pandang bulu," tegasnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.