Lili juga menceritakan bahwa sebelum dirinya melapor ke Polda Sulsel, ia sudah berupaya mendatangi rumah MNW.
Tapi, oleh keluarga MNW, Lili disebut seperti rentenir yang terus datang menagih, hingga pada akhirnya MNW tidak mau berkomunikasi lagi dengannya.
"Susah ditagih, padahal ini uang saya. Saya sudah komunikasi ke dia, saya ke rumahnya baik-baik tapi keluarganya mengira saya ini rentenir, kalau rentenir itu kan bertambah. Tapi, sampai sekarang, uang saya di dia itu Rp 700 juta, itu saja," terang dia.
Seiring berjalannya laporan kasus di Polda yang kemudian dilimpahkan ke Polres Gowa, penyidik Polres Gowa pun menerbitkan surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) setelah adanya rekomendasi Polda bahwa kasus Lili tidak cukup bukti.
Sementara, kuasa hukum Lili, Muhammad Saleh mengatakan, alasan penyidik Satreskrim Polres Gowa menerbitkan SP3 karena mendapatkan perintah atau rekomendasi dari penyidik Ditreskrimum Polda setelah dilakukan proses gelar perkara khusus 15 April 2023.
Baca juga: Bentrok Antarmahasiswa Pecah di UNM Makassar, Satu Sekretariat Dibakar
"Sehingga tim penyidik Polres Gowa memakai dasar itu untuk menghetikan perkara. Tapi, kami kemudian melakukan upaya hukum dengan cara menguji SP3 itu di pengadilan negeri Sungguminasa (Gowa)," ungkap Saleh, terpisah.
"Upaya hukum tersebut kami ajukan melalui praperadilan, setelah berjalan akhirnya proses praperadilan kami dikabulkan, dengan amar putusan memerintahkan Polres Gowa untuk melanjutkan kembali proses penyelidikan laporan tersebut," sambung dia.
Diketahui, putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa yang menyebutkan penyidik Polres Gowa membuka lagi kasus Lili Dewi pada tanggal 31 Mei 2023.
Pihak pengacara pun masih menunggu perkembangan kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.