Salin Artikel

Istri Polisi Ditipu Rp 700 Juta Sesama Anggota Bhayangkari, Saat Menagih Dicap Rentenir

Ironisnya, pelaku penipuan juga merupakan istri anggota polisi.

Wanita 28 tahun yang tercatat sebagai warga Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel, ini mengaku ditipu oleh rekannya sesama ibu Bhayangkari berinisial MNW hingga merugi Rp 700 Juta.

"Jadi, awalnya dia (MNW) iming-iming mau bagi hasil, tapi sampai sekarang tidak ada modalku (Rp 700 juta) yang dia kembalikan," ungkap Lili, kepada awak media, pada Selasa (6/6/2023).

Diketahui, perkara ini telah dilaporkan Lili di Ditreskrimum Polda Sulsel pada tanggal 29 Mei 2022.

Tapi, kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Gowa karena jumlah kerugian tidak mencapai Rp 1 miliar untuk diproses.

Kasus ini berawal di 2021 saat Lili dan MNW aktif di sebuah grup arisan.

Saat itu, MNW meminjam uang Lili senilai Rp 100 juta untuk bisnis jual pakaian online. 

Lili pun menyanggupi permintaan MNW untuk memakai uangnya.

"Dia ambil di saya modalnya itu 100 juta, iming-iming bagi hasil Rp 20 juta untuk keuntungannya. Waktu itu tanggal 27 oktober 2021. Ada hasilnya Rp 20 juta dia kasih ke saya, tapi modalnya sampai sekarang belum dia kembalikan," kata Lili.

Setelah itu, kata Lili, sebagai rekan MNW, ia sama sekali tak menaruh curiga, apalagi sang suami Lili dan MNW merupakan satu angkatan di korps Bhayangkara.

Berselang beberapa bulan MNW pun kembali meminta pinjaman uang kepada Lili.

"Setelah Rp 100 juta, saya kasih lagi di bulan berikutnya (November 2021) Rp 50 juta, dari Rp 50 juta itu dia kasih hasilnya Rp 10 juta. Setelah itu, di bulan yang sama, ambil lagi Rp 100 juta sampai mentok 8 bulan. Tapi, modalku (Rp 700 juta) tidak kembali," ucap dia.


Dicap rentenir

Lili juga menceritakan bahwa sebelum dirinya melapor ke Polda Sulsel, ia sudah berupaya mendatangi rumah MNW.

Tapi, oleh keluarga MNW, Lili disebut seperti rentenir yang terus datang menagih, hingga pada akhirnya MNW tidak mau berkomunikasi lagi dengannya.

"Susah ditagih, padahal ini uang saya. Saya sudah komunikasi ke dia, saya ke rumahnya baik-baik tapi keluarganya mengira saya ini rentenir, kalau rentenir itu kan bertambah. Tapi, sampai sekarang, uang saya di dia itu Rp 700 juta, itu saja," terang dia.

Seiring berjalannya laporan kasus di Polda yang kemudian dilimpahkan ke Polres Gowa, penyidik Polres Gowa pun menerbitkan surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) setelah adanya rekomendasi Polda bahwa kasus Lili tidak cukup bukti.

Sementara, kuasa hukum Lili, Muhammad Saleh mengatakan, alasan penyidik Satreskrim Polres Gowa menerbitkan SP3 karena mendapatkan perintah atau rekomendasi dari penyidik Ditreskrimum Polda setelah dilakukan proses gelar perkara khusus 15 April 2023.

"Sehingga tim penyidik Polres Gowa memakai dasar itu untuk menghetikan perkara. Tapi, kami kemudian melakukan upaya hukum dengan cara menguji SP3 itu di pengadilan negeri Sungguminasa (Gowa)," ungkap Saleh, terpisah.

"Upaya hukum tersebut kami ajukan melalui praperadilan, setelah berjalan akhirnya proses praperadilan kami dikabulkan, dengan amar putusan memerintahkan Polres Gowa untuk melanjutkan kembali proses penyelidikan laporan tersebut," sambung dia.

Diketahui, putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa yang menyebutkan penyidik Polres Gowa membuka lagi kasus Lili Dewi pada tanggal 31 Mei 2023.

Pihak pengacara pun masih menunggu perkembangan kasus tersebut.

https://makassar.kompas.com/read/2023/06/06/135538978/istri-polisi-ditipu-rp-700-juta-sesama-anggota-bhayangkari-saat-menagih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke