MAKASSAR, KOMPAS.com - Pria bernama MAS alias Amin (26) ditangkap polisi usai nekat mencuri ponsel milik pasangan sesama jenisnya.
Amin membawa kabur ponsel korban bernama IJ (29) usai berhubungan badan sesama jenis di sebuah kamar penginapan kelas melati di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada 26 Maret 2023.
Baca juga: Pasien Rumah Sakit di Pekanbaru Diduga Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis
Polisi pun menangkap Amin di lokasi persembunyiannya di kawasan BTN Tamarunang Indah, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Rabu (17/5/2023).
Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf mengatakan, pelaku mengambil ponsel korban saat korban di dalam kamar mandi. Setelah berhasil, pelaku pun kabur.
"Pengakuan pelaku itu, awalnya dia berhubungan badan sesama jenis dengan korban, setelah itu korban masuk ke dalam kamar mandi meninggalkan handphone miliknya ada di atas meja," kata Yusuf dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).
Setelah berhasil mengambil ponsel milik korban, pelaku pun lantas kabur di lokasi persembunyiannya. Kata Yusuf, pelaku berhasil dibekuk setelah ponsel yang dicurinya ingin dijual melalui online.
"Jadi pelaku mem-posting handphone milik korban di media sosial untuk dijual. Akhirnya kita amankan," bebernya.
Untuk saat ini, pelaku pun sudah ditahan di Mapolsek Rappocini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Takut Ketahuan Penyuka Sesama Jenis, Pria Ajak Teman untuk Menghabisi Pacarnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.