Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar

Kompas.com - 09/05/2023, 15:34 WIB
Darsil Yahya M.,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejakssan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan dua tesangka baru kasus korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, dalam kegiatan penambangan pasir laut tahun anggaran 2020.

Mereka adalah JM dan HB. Keduanya pernah menjadi kepala bidang pajak dan retribusi daerah di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Takalar, yang sama-sama bertugas di 2020.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi mengatakan, awalnya keduanya merupakan saksi. Namun statusnya dinaikkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 126/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023 dan Nomor: 127/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Kadis ESDM NTB Terkait Korupsi Tambang Pasir Besi

"Bahwa JM dan HB ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," kata Yudi Triadi kepada awak media, Senin (8/5/2023).

Selanjutnya, kata Yudi, dilakukan penahanan kepada Tersangka JM dan Tersangka HB untuk kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

"Penahanan terhadap Tersangka JM dan HB masing-masing selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 08 Mei 2023 sampai dengan tanggal 27 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar," jelasnya.

Lebih lanjut, Yudi mengatakan JM dan HB ikut jadi tersangka dalam kasus tambang pasir laut Takalar. Di mana dalam kasus ini terdakwa GM lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka

Dijelaskan pada sekitar Februari 2020 sampai dengan Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara, telah dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT Boskalis International Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia

"Hasil dari penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C. Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia telah diberikan nilai pasar atau harga dasar pasir laut oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar yakni terdakwa GM," ungkapnya.

Baca juga: Tim Ahli Cagar Budaya Banyuwangi Cek Temuan Artefak Kuno di Areal Tambang Pasir

Sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar, menggunakan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebesar Rp 7.500/M3 yang nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar atau harga dasar pasir laut.

"Sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan," bebernya.

"Serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar atau harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M3," sambungnya.

Yudi juga menyatakan, penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh Terdakwa GM tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni Tersangka JM pada PT, Alefu Karya Makmur dan Tersangka HB pada PT. Banteng Laut Indonesia.

Baca juga: Kronologi 3 Bocah Perempuan Tewas di Bekas Tambang Pasir, Terungkap berkat Sandal Jepit

"Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp 7.061.343.713. (Tujuh miliar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga tujuh ratus tiga belas rupiah)," tandasnya.

Hal tersebut, kata Yudi, sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan atau audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada BPKD Kabupaten Takalar dalam kegiatan penambangan pasir laut tahun anggaran 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023.

Pasal yang disangkakan, Primair pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP," pungkasnya.

Serta subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begini Sosok Anggota TNI AL yang Tembak 2 Remaja di Mata Tetangga

Begini Sosok Anggota TNI AL yang Tembak 2 Remaja di Mata Tetangga

Makassar
Gempa M 4,5 Guncang Gorontalo, Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Sulawesi

Gempa M 4,5 Guncang Gorontalo, Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Sulawesi

Makassar
Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Makassar
Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Olly Dondokambey Beri Sinyal Wagub Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut 2024

Olly Dondokambey Beri Sinyal Wagub Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut 2024

Makassar
Tangis Haru Para Pengungsi di Luwu Saat Dievakuasi ke Posko Induk

Tangis Haru Para Pengungsi di Luwu Saat Dievakuasi ke Posko Induk

Makassar
Cerita Kakak Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar, Adiknya Sudah Dibidik

Cerita Kakak Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar, Adiknya Sudah Dibidik

Makassar
Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Makassar
Polisi di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Mengedarkan Narkoba

Polisi di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Mengedarkan Narkoba

Makassar
Warga Terdampak Longsor Latimojong Luwu Akan Direlokasi

Warga Terdampak Longsor Latimojong Luwu Akan Direlokasi

Makassar
Banjir dan Longsor Luwu, BNPB Fokus Penanganan Jembatan Putus agar Akses Warga Normal

Banjir dan Longsor Luwu, BNPB Fokus Penanganan Jembatan Putus agar Akses Warga Normal

Makassar
Fakta Kasus 42 Balita di Majene Diduga Keracunan Bubur, Kronologi dan Kondisi Pasien

Fakta Kasus 42 Balita di Majene Diduga Keracunan Bubur, Kronologi dan Kondisi Pasien

Makassar
1.245 Calon Jemaah Haji Asal Makassar Berangkat ke Tanah Suci, Kloter Pertama Terbang Minggu

1.245 Calon Jemaah Haji Asal Makassar Berangkat ke Tanah Suci, Kloter Pertama Terbang Minggu

Makassar
Banjir dan Longsor di Luwu Dipicu Pembukaan Lahan untuk Tambang Emas dan Pasir

Banjir dan Longsor di Luwu Dipicu Pembukaan Lahan untuk Tambang Emas dan Pasir

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com