MAKASSAR, KOMPAS.com - Eks pemain PSM Makassar Achmad Hisyam Tolle kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Biringkanaya atas kasus tindak pidana penganiayaan.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Sangkala mengatakan, Achmad Hisyam Tolle disangkakan dengan Pasal 351 KUHP hingga terancam kurungan penjara di atas lima tahun.
"Pasal 351, diancam hukuman paling lama 5 tahun," kata Sangkala kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Eks Pemain PSM Makassar Tusuk Sekuriti Karaoke, Polisi: Tersinggung Usai Diminta Pulang
Untuk diketahui, Achmad Hisyam Tolle diamankan polisi lantaran melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang sekuriti rumah bernyanyi XIDD karaoke, di wilayah Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (6/5/2023).
Baca juga: Kronologi Eks Pemain PSM Makassar Tusuk Sekuriti dengan Pecahan Botol, Pesan Miras di Private Room
Korban bernama Ridwan (34) ditusuk Achmad Hisyam Tolle menggunakan pecahan botol minum keras hingga mengenai bagian leher dan tangannya.
Ridwan pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Data guna mendapatkan perawatan medis.
Achmad Hisyam Tolle pun sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan polisi. Polisi harus mengikat tangan Achmad Hisyam Tolle dengan sarung agar bisa mengamankannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.