KOMPAS.com - Ahmad Hisyam Tolle (29), mantan pemain PSM Makassar ditangkap karena menikam sekuriti rumah karaoke pada Sabtu (6/5/2023).
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu rumah karoke di wilayah Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu (6/5/2023).
Diduga dalam kondisi mabuk, Tolle menikam sekuriti dengan pecahan botol minuman keras. Korban dilarikan ke rumah sakit dan harus menjalani perawatan intensif di RS Daya Makassar.
Peristiwa itu bermula kala Tolle bersama seorang rekannya bernama Rio mendatangi XIDD Karaoke pada pukul 01:00 Wita, Sabtu (6/5/2023).
Baca juga: Kronologi Eks Pemain PSM Makassar Tusuk Sekuriti dengan Pecahan Botol, Pesan Miras di Private Room
Ia pun memesan ruangan pribadi atau private room dan mengorder beberapa minuman. Menurut penelusuran polisi, ada empat wanita yang menemani Hisyam dan Rio dalam ruangan tersebut.
Menjelang pergantian hari, terjadi perselisihan di dalam ruangan tersebut. Korban yang bernama Ridwan (34) selaku petugas keamanan karaoke itu pun datang.
"Saat minum terjadi perselisihan. Sehingga korban sebagai sekuriti menyuruh pelaku pulang, namun pelaku tidak mau pulang dan malah berselisih dengan korban sebagai sekuriti," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol kepada Kompas.com, Sabtu sore.
Pelaku dan korban keluar dari ruangan dan terus berselisih.
Saat berada di meja kasir, Tolle yang diduga mabuk langsung memecahkan botol dan mengambil pecahan botol tersebut.
Baca juga: Eks Pemain PSM Makassar Tusuk Sekuriti Karaoke, Polisi: Tersinggung Usai Diminta Pulang
Dengan menenteng pecahan botol, pelaku pun mendatangi korban dan langsung menusuk korban di bagian lehernya, pada pukul 05:30 Wita, pagi.
"Korban ditusuk dan mengenai leher bagian atas sebelah kiri dan mengenai jari tangan sebelah kanan, selanjutnya korban dibawa ke RS Daya untuk mendapatkan perawatan, sedangkan pelaku dibawa ke Polsek Biringkanaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Tolle kini diamankan di Mapolsek Biringkanaya. Dari dokumentasi foto dan video yang beredar di media sosial, Tolle tampak sempat menolak dibawa polisi.
Namun setelah kedua tangannya dipegang petugas, Tolle dimasukkan ke mobil polisi.
Baca juga: Teror Busur Kembali Terjadi di Makassar, Juru Parkir Jadi Korban, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Atas perbuatannya Hisyam Tolle pun disangkakan Pasal 351 KUHP dan terancam kurungan penjara di atas lima tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Reza Rifaldi | Editor : Krisiandi), Tribunnews.com
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.