Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kasus Penganiayaan, Ibu Bersama 4 Anaknya Jalani Penahanan di Polsekta Bontoala Makassar

Kompas.com - 02/03/2023, 13:02 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebuah unggahan viral di berbagai media sosial memperlihatkan seorang ibu menyusui, Suriani dengan 4 orang anaknya ditahan Polsek Bontoala, Kota Makassar.

Kepala Polsekta Bontoala, Kompol Arifuddin yang dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023) mengatakan, ibu Suriani berstatus terdakwa dan telah menjalani persidangan 2 kali secara online. Suriani ditahan di Polsekta Bontoala merupakan titipan dari Pengadilan Negeri Makassar.

Baca juga: Residivis Pencurian dan Penganiayaan Bersama Anaknya yang Masih Kelas 2 SMK Aniaya Orang Hanya karena Motornya Disalip

"Ibu Suriani ini titipan dari Pengadilan Negeri Makassar agar ditahan di Polsekta Bontoala. Meski begitu, ibu Suriani tidak dimasukkan dalam sel dan diberikan tempat yang layak di Polsekta Bontoala bersama 4 orang anaknya," katanya.

Arifuddin menjelaskan, ibu Suriani merupakan tersangka kasus pemukulan dan dikenakan pasal 170 KUHP.

"Ibu Suriani ini terdakwa kasus penganiayaan dilakukan secara bersama-sama. Karena ibu Suriani tengah menyusui dan mempunyai 4 orang anak, makanya dititipkan di sini. Sedangkan terdakwa lainnya tetap dalam tahanan Pengadilan Negeri Makassar," jelasnya.

Arifuddin menerangkan, jika ibu Suriani dilaporkan kasus penganiayaan oleh korban, Asseng. Karena kasus ini saling lapor, Asseng pun tetap diproses hukum.

"Pernah kita mediasi saat kasus ini ditangani kepolisian. Tapi karena tidak menemukan perdamaian, jadi kasusnya dilanjutkan ke pengadilan. Memang Asseng minta uang damai Rp 85 Juta, tapi ibu Suriani orang kurang mampu tidak menyanggupi persyaratan damai itu," terangnya.

Arifuddin mengungkapkan, jika UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar telah datang ke Polsekta Bontoala melihat kondisi Suriani bersama anak-anaknya.

"PPA Makassar sudah datang melihat sendiri kondisi ibu Suriani dan 4 anaknya, kita tidak menahannya di dalam sel. Malah kita berikan ruangan khusus yang layak bagi ibu Suriani dan 4 anaknya," ujarnya.

Arifuddin menambahkan, jika PPA Makassar sudah meminta pemindahan ibu Suriani. Namun, pemindahan penahanan ibu Suriani merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar.

"PPA Makassar katanya mau pindahkan ke Rumah Aman, tapi hal itu bukan kewenangan kami. Jadi nanti PPA Makassar berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Makassar," tambahnya.

Baca juga: Lansia Hidup Bersama Anaknya yang ODGJ, Ditemukan Sudah Berbelatung dan Jarinya Dimakan Binatang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Makassar
Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Makassar
Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Makassar
Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Makassar
Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol

Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol

Makassar
Beri Kompensasi Warga Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Sulselrabar Siapkan Rp 39 Miliar

Beri Kompensasi Warga Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Sulselrabar Siapkan Rp 39 Miliar

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Viral, 3 Buruh Ekspedisi Tertimpa Kaca saat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

Viral, 3 Buruh Ekspedisi Tertimpa Kaca saat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

Makassar
Dua Hari Tidak Masuk Kampus, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Indekos

Dua Hari Tidak Masuk Kampus, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Indekos

Makassar
Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

Makassar
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Makassar
Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com