Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Terlibat Kasus Penganiayaan, Ibu Bersama 4 Anaknya Jalani Penahanan di Polsekta Bontoala Makassar

Kompas.com - 02/03/2023, 13:02 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebuah unggahan viral di berbagai media sosial memperlihatkan seorang ibu menyusui, Suriani dengan 4 orang anaknya ditahan Polsek Bontoala, Kota Makassar.

Kepala Polsekta Bontoala, Kompol Arifuddin yang dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023) mengatakan, ibu Suriani berstatus terdakwa dan telah menjalani persidangan 2 kali secara online. Suriani ditahan di Polsekta Bontoala merupakan titipan dari Pengadilan Negeri Makassar.

Baca juga: Residivis Pencurian dan Penganiayaan Bersama Anaknya yang Masih Kelas 2 SMK Aniaya Orang Hanya karena Motornya Disalip

"Ibu Suriani ini titipan dari Pengadilan Negeri Makassar agar ditahan di Polsekta Bontoala. Meski begitu, ibu Suriani tidak dimasukkan dalam sel dan diberikan tempat yang layak di Polsekta Bontoala bersama 4 orang anaknya," katanya.

Arifuddin menjelaskan, ibu Suriani merupakan tersangka kasus pemukulan dan dikenakan pasal 170 KUHP.

"Ibu Suriani ini terdakwa kasus penganiayaan dilakukan secara bersama-sama. Karena ibu Suriani tengah menyusui dan mempunyai 4 orang anak, makanya dititipkan di sini. Sedangkan terdakwa lainnya tetap dalam tahanan Pengadilan Negeri Makassar," jelasnya.

Arifuddin menerangkan, jika ibu Suriani dilaporkan kasus penganiayaan oleh korban, Asseng. Karena kasus ini saling lapor, Asseng pun tetap diproses hukum.

"Pernah kita mediasi saat kasus ini ditangani kepolisian. Tapi karena tidak menemukan perdamaian, jadi kasusnya dilanjutkan ke pengadilan. Memang Asseng minta uang damai Rp 85 Juta, tapi ibu Suriani orang kurang mampu tidak menyanggupi persyaratan damai itu," terangnya.

Arifuddin mengungkapkan, jika UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar telah datang ke Polsekta Bontoala melihat kondisi Suriani bersama anak-anaknya.

"PPA Makassar sudah datang melihat sendiri kondisi ibu Suriani dan 4 anaknya, kita tidak menahannya di dalam sel. Malah kita berikan ruangan khusus yang layak bagi ibu Suriani dan 4 anaknya," ujarnya.

Arifuddin menambahkan, jika PPA Makassar sudah meminta pemindahan ibu Suriani. Namun, pemindahan penahanan ibu Suriani merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar.

"PPA Makassar katanya mau pindahkan ke Rumah Aman, tapi hal itu bukan kewenangan kami. Jadi nanti PPA Makassar berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Makassar," tambahnya.

Baca juga: Lansia Hidup Bersama Anaknya yang ODGJ, Ditemukan Sudah Berbelatung dan Jarinya Dimakan Binatang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Minta Maaf, Pengendara Motor yang Terobos Rombongan Jokowi di Makassar Mengaku Panik

Minta Maaf, Pengendara Motor yang Terobos Rombongan Jokowi di Makassar Mengaku Panik

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 31 Maret 2023: Hujan Ringan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 31 Maret 2023: Hujan Ringan Sepanjang Hari

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Makassar
Mantan Kepala BPKD Takalar Jadi Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut

Mantan Kepala BPKD Takalar Jadi Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut

Makassar
Pengakuan Penerobos Mobil Jokowi di Makassar: Saya Tidak Tahu Itu Rombongan Presiden

Pengakuan Penerobos Mobil Jokowi di Makassar: Saya Tidak Tahu Itu Rombongan Presiden

Makassar
Perintah Jokowi, Pengendara Motor Knalpot Brong yang Terobos Jalurnya Jangan Diproses Hukum

Perintah Jokowi, Pengendara Motor Knalpot Brong yang Terobos Jalurnya Jangan Diproses Hukum

Makassar
Jokowi Berkunjung ke Pasar di Sorowako, Ibu-ibu Antusias, Bawa Foto dan Mendoakan

Jokowi Berkunjung ke Pasar di Sorowako, Ibu-ibu Antusias, Bawa Foto dan Mendoakan

Makassar
Polisi Tangkap Pengendara Motor yang Salip Mobil Jokowi di Makassar

Polisi Tangkap Pengendara Motor yang Salip Mobil Jokowi di Makassar

Makassar
Bahagianya Nenek Penjual Pisang di Luwu Timur, Dipanggil Jokowi dan Diberi Uang Serta Sembako

Bahagianya Nenek Penjual Pisang di Luwu Timur, Dipanggil Jokowi dan Diberi Uang Serta Sembako

Makassar
Gudang Pakaian Bekas di Makassar Dibongkar Polisi, Temukan Ratusan Bal Siap Edar

Gudang Pakaian Bekas di Makassar Dibongkar Polisi, Temukan Ratusan Bal Siap Edar

Makassar
Viral, Video Pengendara Motor Knalpot Brong Potong Jalur Jalan Jokowi di Makassar

Viral, Video Pengendara Motor Knalpot Brong Potong Jalur Jalan Jokowi di Makassar

Makassar
Petani di Gowa Tewas Terkena Anak Panah, Polisi Amankan Puluhan Remaja Diduga Anggota Geng Motor

Petani di Gowa Tewas Terkena Anak Panah, Polisi Amankan Puluhan Remaja Diduga Anggota Geng Motor

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 Maret 2023: Pagi Hujan Ringan, Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 Maret 2023: Pagi Hujan Ringan, Siang Hujan Sedang

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Makassar
Pegawai SPBU Maros Nekat Aniaya Sopir Truk di Depan Kantor Polisi

Pegawai SPBU Maros Nekat Aniaya Sopir Truk di Depan Kantor Polisi

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke