MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebuah unggahan viral di berbagai media sosial memperlihatkan seorang ibu menyusui, Suriani dengan 4 orang anaknya ditahan Polsek Bontoala, Kota Makassar.
Kepala Polsekta Bontoala, Kompol Arifuddin yang dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023) mengatakan, ibu Suriani berstatus terdakwa dan telah menjalani persidangan 2 kali secara online. Suriani ditahan di Polsekta Bontoala merupakan titipan dari Pengadilan Negeri Makassar.
"Ibu Suriani ini titipan dari Pengadilan Negeri Makassar agar ditahan di Polsekta Bontoala. Meski begitu, ibu Suriani tidak dimasukkan dalam sel dan diberikan tempat yang layak di Polsekta Bontoala bersama 4 orang anaknya," katanya.
Arifuddin menjelaskan, ibu Suriani merupakan tersangka kasus pemukulan dan dikenakan pasal 170 KUHP.
"Ibu Suriani ini terdakwa kasus penganiayaan dilakukan secara bersama-sama. Karena ibu Suriani tengah menyusui dan mempunyai 4 orang anak, makanya dititipkan di sini. Sedangkan terdakwa lainnya tetap dalam tahanan Pengadilan Negeri Makassar," jelasnya.
Arifuddin menerangkan, jika ibu Suriani dilaporkan kasus penganiayaan oleh korban, Asseng. Karena kasus ini saling lapor, Asseng pun tetap diproses hukum.
"Pernah kita mediasi saat kasus ini ditangani kepolisian. Tapi karena tidak menemukan perdamaian, jadi kasusnya dilanjutkan ke pengadilan. Memang Asseng minta uang damai Rp 85 Juta, tapi ibu Suriani orang kurang mampu tidak menyanggupi persyaratan damai itu," terangnya.
Arifuddin mengungkapkan, jika UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar telah datang ke Polsekta Bontoala melihat kondisi Suriani bersama anak-anaknya.
"PPA Makassar sudah datang melihat sendiri kondisi ibu Suriani dan 4 anaknya, kita tidak menahannya di dalam sel. Malah kita berikan ruangan khusus yang layak bagi ibu Suriani dan 4 anaknya," ujarnya.
Arifuddin menambahkan, jika PPA Makassar sudah meminta pemindahan ibu Suriani. Namun, pemindahan penahanan ibu Suriani merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar.
"PPA Makassar katanya mau pindahkan ke Rumah Aman, tapi hal itu bukan kewenangan kami. Jadi nanti PPA Makassar berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Makassar," tambahnya.
Baca juga: Lansia Hidup Bersama Anaknya yang ODGJ, Ditemukan Sudah Berbelatung dan Jarinya Dimakan Binatang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.