Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Palsukan Status Perkawinan di KTP untuk Menikah Lagi, Pria di Toraja Dilaporkan Istri Pertama

Kompas.com - 27/01/2023, 14:37 WIB

TANA TORAJA, KOMPAS.com – AG (35) diamankan Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan karena memalsukan identitasnya di kartu tanda penduduk (KTP).

AG dilaporkan oleh istri sahnya berinisial YN (34), atas perbuatannya mengubah status dari menikah menjadi belum menikah.

Baik AG maupun YN keduanya warga Kota Palopo. AG bekerja dan ditugaskan di salah satu perusahaan swasta di Tana Toraja. Sementara istrinya berada di Palopo.

Pemalsuan identitas dilakukan AG saat pindah tugas di Tana Toraja untuk menikah lagi.

Baca juga: Wanita yang Lapor Suami Hilang dan Ditertawakan Polisi Ternyata Palsukan Buku Nikah, Statusnya Hanya Pacaran

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad mengatakan dari hasil penyelidikan, pengaku telah mengubah statusnya di KTP sehingga dinikahkan oleh kantor urusan agama (KUA).

“Dia sudah dinikahkan oleh KUA, dan saat ini kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk berkoordinasi dengan KUA, Pengadilan Agama Makale danPpengadilan Agama Palopo karena yang bersangkutan ternyata masih terikat hubungan suami istri dengan istri pertamanya,” kata Sayid Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).

Lanjut Sayid Ahmad, KTP AG selama ini dikeluarkan oleh kantor kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kabupaten Tana Toraja. Dia pun akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

“Kami akan mendalami apakah ada orang dalam yang ikut membantu sehingga status yang bersangkutan berubah tidak sesuai dengan data awal dari Dukcapil Kota Palopo. Karena status sebelumnya dari Kota Palopo itu sudah kawin. Sedangkan disini berubah menjadi belum kawin,” ucap Sayid Ahmad.

Menurut Ahmad, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penyidikan.

“Setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi kami akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya,” ujar Sayid Ahmad.

Atas kejadian ini, pelaku terancam dikenakan pasal 279 KUHP dan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman.

“Untuk pasal 279 perkawinan atau perkawinan-perkawinannya menjadi penghalang yang sah untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama  5 tahun penjara dan pasal 263 atau pemalsuan diancam hukuman 6 tahun penjara,” tutur  Sayid Ahmad.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Makassar
PSM Makassar Juara Liga 1, Wali Kota Danny Pomanto: Saya Bangga Sekali...

PSM Makassar Juara Liga 1, Wali Kota Danny Pomanto: Saya Bangga Sekali...

Makassar
Pelajar yang Tewas dalam Lakalantas di Tomohon Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya

Pelajar yang Tewas dalam Lakalantas di Tomohon Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya

Makassar
Viral Selebaran Pemerintah Dilarang Dukung PSM Makassar, Ini Kata Suporter

Viral Selebaran Pemerintah Dilarang Dukung PSM Makassar, Ini Kata Suporter

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 April 2023: Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 April 2023: Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Makassar
Suporter PSM Konvoi Rayakan Juara Liga 1, Polisi Siagakan 1.000 Personel

Suporter PSM Konvoi Rayakan Juara Liga 1, Polisi Siagakan 1.000 Personel

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Makassar
Pelindo 4 Prediksi Jumlah Pemudik Naik 5% Tahun Ini

Pelindo 4 Prediksi Jumlah Pemudik Naik 5% Tahun Ini

Makassar
Penantian 23 Tahun Terbayar, Ribuan Suporter Konvoi Rayakan Gelar Juara PSM Makassar

Penantian 23 Tahun Terbayar, Ribuan Suporter Konvoi Rayakan Gelar Juara PSM Makassar

Makassar
Pria di Bulukumba Sulsel Tewas dengan 17 Luka Tikaman, Pelaku Minta Dimaklumi

Pria di Bulukumba Sulsel Tewas dengan 17 Luka Tikaman, Pelaku Minta Dimaklumi

Makassar
Juru Parkir Liar di Makassar Tertangkap Bawa Senjata Api Milik Polisi

Juru Parkir Liar di Makassar Tertangkap Bawa Senjata Api Milik Polisi

Makassar
Kunjungi PT Vale, Jokowi Resmikan Taman Keanekaragaman Hayati Sawerigading Wallacea di PT Vale

Kunjungi PT Vale, Jokowi Resmikan Taman Keanekaragaman Hayati Sawerigading Wallacea di PT Vale

Makassar
Spesialis Pembobol Sekolah di Makassar Ditangkap, Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

Spesialis Pembobol Sekolah di Makassar Ditangkap, Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

Makassar
Darul Minta Maaf ke Jokowi Usai Terobos Iring-iringannya di Makassar

Darul Minta Maaf ke Jokowi Usai Terobos Iring-iringannya di Makassar

Makassar
Detik-detik Pengendara Motor Terobos Iring-iringan Jokowi di Makassar, Nyaris Tabrak Mobil Presiden

Detik-detik Pengendara Motor Terobos Iring-iringan Jokowi di Makassar, Nyaris Tabrak Mobil Presiden

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke