Salin Artikel

Palsukan Status Perkawinan di KTP untuk Menikah Lagi, Pria di Toraja Dilaporkan Istri Pertama

AG dilaporkan oleh istri sahnya berinisial YN (34), atas perbuatannya mengubah status dari menikah menjadi belum menikah.

Baik AG maupun YN keduanya warga Kota Palopo. AG bekerja dan ditugaskan di salah satu perusahaan swasta di Tana Toraja. Sementara istrinya berada di Palopo.

Pemalsuan identitas dilakukan AG saat pindah tugas di Tana Toraja untuk menikah lagi.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad mengatakan dari hasil penyelidikan, pengaku telah mengubah statusnya di KTP sehingga dinikahkan oleh kantor urusan agama (KUA).

“Dia sudah dinikahkan oleh KUA, dan saat ini kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk berkoordinasi dengan KUA, Pengadilan Agama Makale danPpengadilan Agama Palopo karena yang bersangkutan ternyata masih terikat hubungan suami istri dengan istri pertamanya,” kata Sayid Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).

Lanjut Sayid Ahmad, KTP AG selama ini dikeluarkan oleh kantor kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kabupaten Tana Toraja. Dia pun akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

Menurut Ahmad, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penyidikan.

“Setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi kami akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya,” ujar Sayid Ahmad.

Atas kejadian ini, pelaku terancam dikenakan pasal 279 KUHP dan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman.

“Untuk pasal 279 perkawinan atau perkawinan-perkawinannya menjadi penghalang yang sah untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama  5 tahun penjara dan pasal 263 atau pemalsuan diancam hukuman 6 tahun penjara,” tutur  Sayid Ahmad.

https://makassar.kompas.com/read/2023/01/27/143739878/palsukan-status-perkawinan-di-ktp-untuk-menikah-lagi-pria-di-toraja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke